Salin Artikel

Ridwan Kamil Kaji Kemungkinan Jabatan Sekda Bisa Diisi Non-ASN

Selain mengundang para aparatur sipil negara (ASN) yang berminat, Ridwan juga sedang mengkaji kemungkinan kalangan non-ASN untuk berpartisipasi.

"Sedang saya konsultasikan. Pada dasarnya seorang saya tidak ingin melanggar aturan, akan kami konsultasikan dan minta rekomendasi seperti apa," ujar Emil, sapaan akrabnya, usai melantik Daud Ahmad sebagai penjabat Sekda Jabar di Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Rabu (11/9/2019).

Emil mengatakan, aturan memperbolehkan posisi sekda dijabat non-ASN. Namun, ada sejumlah elemen lain yang perlu ia pertimbangkan.

"Walaupun secara aturan dibolehkan tapi ada dimensi lain yang harus saya perhatikan kalau non-ASN ikutan dalam proses lelang ini," tuturnya.

Secara umum, sambung Emil, ia mempersilakan semua ASN, baik dari dalam maupun luar Jabar untuk turut serta dalam lelang jabatan sekda. Namun, ia mengingatkan bahwa tugas sekda Jabar sangat berat.

"Saya minta media menyampaikan kepada mereka-mereka yang punya kapasitas kapabilitas segera mendaftarkan diri, jika persyaratannya sudah terpenuhi untuk jadi Sekda Jabar yang memang beban tugasnya luar biasa. Mengurusi hampir 50 juta manusia dengan segala rupanya," paparnya.

Ia berharap siapa pun yang terpilih dapat sejalan dengan visi misinya dalam membangun Jawa Barat

"Mudah-mudahan kita menemukan yang terbaik, bisa dari dalam bisa juga dari luar. Mana saja, zaman sekarang yang penting kinerjanya mengakselerasi mesin yang bernama Jabar Juara," katanya.

Emil menambahkan, persiapan lelang jabatan Sekda Jabar akan dimulai dua pekan ke depan.

Ia memerintahkan penjabat Sekda Jabar Daud Ahmad untuk segera bekerja guna memastikan proses lelang bisa selesai tepat waktu agar tak ada kekosongan jabatan.

"Saya beri waktu dua mingguan karena waktunya mepet, takut lama. Jadi pas tiga bulan berakhir harus sudah ada, tidak boleh ada kekosongan kekuasaan administrasi," jelasnya.

https://regional.kompas.com/read/2019/09/11/18315911/ridwan-kamil-kaji-kemungkinan-jabatan-sekda-bisa-diisi-non-asn

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke