Salin Artikel

Fakta Bocah 11 Tahun Dicabuli dan Dibunuh Saat Akan Pergi Ngaji, Diimingi Uang hingga Dijerat dengan Sarung

KOMPAS.com - Aparat kepolisian Polres Bogor berhasil mengungkap kasus pembunuhan bocah berinisial MM (11) yang ditemukan tewas di sebuah kebun, di Desa Cijayanti, Kecamatan Babakan Madang, Bogor, Jawa Barat.

Siswa kelas VI SD itu ditemukan tewas dengan sejumlah luka di bagian leher, tangan dan kaki, setelah sebelumnya korban berangkat mengaji pada Sabtu (3/8/2019) malam.

Dari hasil penyelidikan polisi, MM itu merupakan korban pencabulan dan pembunuhan.

Setelah melakukan penyelidikan, polisi akhirnya berhasil menangkap J (35) yang merupakan pelaku pembunuh MM, pelaku ditangkap di wilayah Garut, Jawa Barat.

Berikut ini fakta selengkapnya:

Kapolres Bogor AKBP Andy M Dicky mengatakan, awalnya korban dibawa pergi ke area kebun oleh pelaku. Di sana, pelaku meminta korban untuk melayani nafsu bejatnya sambil menunjukkan film porno.

Namun, korban menolak. MM mengancam akan memberitahukan perbuatan J ke orangtuanya, mendengar hal itu, J pun marah dan membunuh korban.

"Telat ikut istigosah akhirnya korban diiming-imingi uang oleh pelaku ke kebun. Di sana pelaku melancarkan aksinya. Namun, korban menolak, ingin mengadukan perbuatannya hingga akhirnya pelaku gelap mata kemudian menghabisi korban dengan sarung (leher dijerat)," ungkap Andy, di Mapolres Bogor, Senin (9/9/2019).

Andy mengatakan, korban dibunuh dengan cara dijerat menggunakan sarung, pelaku ditangkap di wilayah Garut, Jawa Barat, setelah polisi melakukan penyelidikan.

Diketahui sebelum dibunuh korban disodomi dengan iming-iming uang.

"J berhasil ditangkap di wilayah Garut, Jawa Barat. Adapun motif daripada pelaku adalah kekerasan seksual di mana pelaku ini memiliki orientasi seksual menyimpang yakni dilakukan hubungan sodomi sebanyak tiga kali dan ini yang terakhir," katanya.

Saat penyelidikan, polisi sempat mendapatkan kendala. Pasalnya, pihak keluarga menolak jenazah diotopsi.

Namun dengan pendekatan persuasif akhirnya keluarga memberi izin untuk membongkar makam korban agar bisa dilakukan otopsi.

"Seminggu dikubur. Karena sudah dikuburkan itulah kita terpaksa membongkar lagi untuk melakukan otopsi dan visum terhadap korban karena ada kejanggalan di tubuhnya," ujar Andy.

Andy menegaskan, setelah polisi berhasil mengungkap kasus pembunuhan MM yang ditemukan tewas di sebuah kebun, di Desa Cijayanti, Kecamatan Babakan Madang, Bogor, Jawa Barat.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 30 ayat 3 UU Nomor 35 Tahun 2014 perubahan atas UU nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 338 KUHP.

Sumber: KOMPAS.com (Afdhalul Ikshan)

https://regional.kompas.com/read/2019/09/10/15303581/fakta-bocah-11-tahun-dicabuli-dan-dibunuh-saat-akan-pergi-ngaji-diimingi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke