Salin Artikel

Polisi Buru Penyebar Hoaks soal Penyelidikan Kasus Pencabulan di Pesantren Aceh

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Lhokseumawe, AKP Indra T Herlambang, mengatakan MS diduga sebagai dalang dari penyebaran informasi itu.

Pasalnya, dalam menyebarkan informasi lewat media sosial, MS menyebut seakan-akan penyelidikan polisi terhadap kasus pencabulan itu fitnah belaka tanpa ada bukti.

"MS masih terus diburu sampai ketemu," kata AKP Indra, Minggu (8/9/2019).

Empat tersangka lain yang telah ditangkap yaitu J (21) asal Kabupaten Bireuen, HS (29) IM (19) dan NA (21) asal Kota Lhokseumawe.

"Untuk empat tersangka yang sudah ditahan ini, berkasnya segera rampung. Rencana, Minggu ini dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Lhokseumawe," sebutnya.

Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 15 jo Pasal 14 ayat (1) dan (2) UU No. 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana subsider, Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) UU RI No. 11/2008 sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 19/2016 tentang informasi dan transaksi Elektronik (ITE).

"Ancaman Undang-Undang itu penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar,” ujarnya.

Sebelumnya diberitakan AI dan MY ditangkap atas dugaan pencabulan santri di Pesantren AN, Kota Lhokseumawe. Setelah penangkapan keduanya, muncul tuduhan-tuduhan terhadap polisi di media sosial. Dalam kicauannya di facebook, para tersangka menyebut penangkapan itu fitnah.

Berkas kasus AI dan MY sendiri kini sedang diteliti oleh jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Lhokseumawe untuk seterusnya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Lhokseumawe.

https://regional.kompas.com/read/2019/09/08/17002781/polisi-buru-penyebar-hoaks-soal-penyelidikan-kasus-pencabulan-di-pesantren

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke