Salin Artikel

5 Fakta Ayah Siksa Anak Tiri hingga Tewas, Terancam Hukuman Mati

KOMPAS.com - Seorang bocah berinisial MIR (2), tewas setelah dianiaya ayah tirinya yakni Riki Ramadhan Sitepu (31). Selasa, 27 Agustus 2019.

Penganiayan itu terjadi di rumahnya di Dusun III, Desa Ponco Warno, Kecamatan Salapian, Kabupaten Langkat Sumatera Utara.

Jasad korban ditemukan di gundukan tanah sebuah bukit di Dusun I, Desa Ponco Warno Kecamatan Salapian, Langkat, pada Rabu (4/9/2019).

Penemuan jasa korban setelah masyarakat mencium adanya bau menyengat di sekitar bukit dan dilaporkan ke polisi.

Kasatreskrim Polres Langkat AKP Teuku Fathir Mustafa mengatakan, atas kejadian itu polisi langsung melakukan pencarian terhadap Riki Ramadhan dan Sri Astuti (28) istri yang juga ibu kandung korban.

Setelah dilakukan interogasi bahwa suami istri tersebut menyatakan benar orang yang diduga melakukan penganiayaan terhadap anak tersebut.

Berikut fakta ayah tiri aniaya anak hingga tewas:

Teuku mengatakan, penganiayaan terhadap MR dilakukan di rumah mereka di Dusun III, Desa Ponco Warno, Kecamatan Salapian, Kabupaten Langkat Sumatera Utara.

Riki menyiksa anak tirinya sejak 19 Agustus hingga 25 Agustus 2019 lalu.

Dari hasil interogasi, penyebab penganiayaan adalah hal sepele, anaknya dianggap susah diatur sehingga pelaku kesal.

Misalnya, saat bermain di luar terlalu lama, anak itu dipukuli. Saat main di tempat tidur atau membuat rumah berantakan, pelaku kesal dan langsung menganiaya korban.

Penganiyaan dilakukan dengan cara memukul bahu, kaki, tangan dan pantat korban. Bahkan pelaku menyundut tangan, kuping dan bahu dengan rokok secara berulang-ulang.

Pelaku juga memasukkan korban ke karung goni dan menggantungnya di luar gubuk.

"Mungkin karena tak kuat menahan rasa sakit, korban meninggal dunia pada 27 Agustus 2019 jam 18.00 WIB," katanya kepada wartawan, Jumat (6/9/2019).

Teuku mengungkapkan, jasa korban ditemukan setelah polisi mendapat laporan dari warga adanya bau menyengat di sekitar bukit.

Mendapat laporan tersebut, pihaknya pun langsung melakukan indetifiaksi.

"Kemudian personel polsek dan Satreskrim Polres Langkat melakukan olah TKP, dan membongkar gundukan tanah yang dicurigai ditemukan jenazah korban dengan di bungkus dengan kain. Selanjutnya korban dibawa untuk dilakukan otopsi di RS Bhayangkara Medan," ujarnya.

Teuku menjelaskan, setelah penemuan jasad korban, pada Rabu (4/9/2019) malam, Riki Ramadhan Sitepu (30) dan istrinya Sri Astuti (28) mengemasi barang-barangnya ke dalam tas.

Malam itu keduanya hendak melarikan diri namun polisi lebih dahulu menciduk keduanya.

Polisi menangkap mereka menjelang tengah malam di Jalan Binjai-Bukit Lawang. Keduanya membawa tas berisi pakaian.

"Saat itu mereka hendak melarikan diri, menunggu tumpangan ke arah Bukit Lawang," ujarnya, Jumat sore.

Hingga saat ini, sambung Teuku, pihaknya masih melakukan pendalaman terhadap keterlibatan istri pelaku.

Menurutnya, pihaknya masih belum bisa menggali lebih banyak informasi mengenai peran sang ibu korban lantaran kondisinya masih belum stabil.

"Peluangnya untuk jadi tersangka sangat kuat. Tapi sekarang ini kan kondisinya masih belum stabil," katanya.

Dijelaskannya, dari informasi yang sudah didapat, korban adalah anak pertama dan satu-satunya dari Sri Astuti. Dia menikah dengan Riki sekitar setahun yang lalu.

"Tentang bagaimana suami pertama dari ibunya ini, kita belum sejauh itu. Kita masih fokus di perkaranya," katanya.

Teuku mengatakan, setelah dilakukan interogasi bahwa suami istri tersebut menyatakan benar orang yang diduga melakukan penganiayaan terhadap anak tersebut.

"Pelaku ayah tiri, dari keterangan istri pelaku tidak punya riwayat sakit jiwa, untuk motif pelaku kesal dengan tingkah laku si anak yang susah diatur," katanya.

Mengenai keterlibatan istri dan motif pembunuhan hingga kini polisi masih melakukan penyelidikan.

Namun untuk tersangka Riki dijerat dengan Pasal 340 juncto Pasal 338 KUHPidana sub Pasal 80 ayat (3) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Sumber: KOMPAS.com (Dewantoro)

https://regional.kompas.com/read/2019/09/08/09421261/5-fakta-ayah-siksa-anak-tiri-hingga-tewas-terancam-hukuman-mati

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke