Salin Artikel

Pengiriman Paket Kopi Ganja Berlabel "Kopi Aceh Robusta" Digagalkan Polisi

“Paket kopi ganja itu berhasil digagalkan petugas dari tersangka AM (53) warga Kecamatan Jaya Baru, Kota Banda Aceh saat diantar ke kantor jasa ekspedisi J&T,” kata AKP Boby Putra Ramadhan, Kasat Resnarkoba kepada wartawan, Jum’at (06/09/2019).

Menurut Boby, paket kopi ganja itu berhasil digagalkan petugas Satnarkoba Polresta Banda Aceh setelah mendapat laporan dari petugas kantor jasa pengiriman ekspedisi J&T express yang mencurigai terhadap isi paket kardus yang diantar oleh pengirim.

“Kami mendapat laporan dari petugas kantor jasa pengiriman ada satu paket kardus berisi kopi ganja,” katanya.

Untuk mengamankan tersangka yag mengirimkan paket kopi ganja itu tim satuan Narkoba Polresta Banda Aceh kemudian bekerja sama petugas kantor jasa pengiriman itu menghubungi kembali pengirim untuk mengambil nomor resi pengiriman.

“Pengirim lupa mengambil nomor resi setelah menyerahkan paket itu. Kemudian karena ada nomor HP-nya dari petugas kami hubungi dan tersangka datang langsung kami amankan,” katanya.

Kopi Aceh Robusta

Masih kata Boby,  Untuk mengelabui petugas, tersangka Am (53) mengirimkan ganja dengan menggunakan kemasan yang bertuliskan “Kopi Aceh Robusta”. 

Paket kopi ganja yang diamankan petugas dalam satu kardus berisi 10 paket kemasan seberat 3 kilogram.

“Akibat perbuatannya, AM dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 111 ayat 2 undang-undangan nomor 35 tahun 2019 tentang narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara,” ujarnya.  

https://regional.kompas.com/read/2019/09/06/23585341/pengiriman-paket-kopi-ganja-berlabel-kopi-aceh-robusta-digagalkan-polisi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke