Salin Artikel

Bupati Muara Enim Terjerat Kasus Suap, 16 Paket Proyek Dievaluasi

PT Enra Sari milik Robi Okta Fahlefi diketahui merupakan pelaku suap sebesar Rp 13,4 miliar yang menjerat Bupati Muara Enim Ahmad Yani. 

Pelaksana Tugas (PLT) Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Muara Enim Ramlan Suryadi mengatakan, proyek peningkatan jalan itu dipastikan akan terus berjalan karena telah masuk ke anggaran pendapatan belanja daerah (APBD).

"Harus terus jalan karena ini amanah APBD sehingga harus segera dicari solusinya agar pembangunan tersebut masih bisa dilakukan,” kata Ramlan, Jumat (6/9/2019).

Dikatakan Ramlan, langkah petama dalam evaluasi tersebut yakni dengan mencari pengganti Eflin Muchtar yang sebelumnya menjabat sebagai pejabat pembuat komitmen (PKK).

Elfin sendiri ikut ditangkap KPK karena menjadi penghubung antara bupati Muara Enim dan Roby soal fee proyek 10 persen untuk peningkatakan jalan.

"Status Elfin sudah nonaktif sebagai ASN. Sekarang kita akan mencari penggantinya," ujarnya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Muara Enim Hasanuddin mengaku tak mengetahui lokasi 16 proyek dalam tender peningkatan jalan yang dimenangkan oleh PT Enra.

Menurut Hasanudin, ia hanya betugas memantau kelancaraan seluruh pengerjaan sebagai ketua Tim Panitia Anggaran Daerah (TPAD) Muara Enim.

"16 paket proyek peningkatan jalan tersebut akan dilanjutkan. Karena sudah masuk dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) hingga 5 tahun ke depan," katanya.

RPJMD itu, menurut Hasanudin, dibuat dalam bentuk produk hukum berupa peraturan daerah (Perda). Perda tersebut harus dilaksanakan oleh kepala daerah. 

"Jadi tidak ada alasan untuk tidak mengerjakannya. Begitu juga visi misi bupati dan wakil bupati yang termasuk di dalamnya. Seluruh unit kerja di Muara Enim pun harus tetap melayani masyarakat seperti biasanya,” jelasnya.

Sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Muara Enim Ahmad Yani sebagai tersangka kasus suap.

Ahmad Yani terjerat dalam sebuah operasi tangkap tangan pada Senin (2/9/2019) malam hingga Selasa pagi.

Selain itu, KPK juga menjerat Kepala Bidang Pembangunan Jalan sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dinas PUPR Muara Enim, Elfin Muhtar dan pemilik PT Enra Sari Robi Okta Fahlefi sebagai tersangka.

Ahmad Yani dan Elfin diduga sebagai penerima suap. Sementara Robi diduga sebagai pemberi suap.

"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam konferensi pers, Selasa (3/9/2019).

Ahmad Yani diduga menerima fee atau upah sekitar Rp 13,4 miliar dari pemilik PT Enra Sari Robi Okta Fahlefi.

Uang tersebut merupakan bagian dari commitment fee 10 persen untuk 16 paket pekerjaan jalan tahun anggaran 2019 dengan nilai proyek sekitar Rp 130 miliar.

https://regional.kompas.com/read/2019/09/06/21360351/bupati-muara-enim-terjerat-kasus-suap-16-paket-proyek-dievaluasi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke