Salin Artikel

Diresmikan Jokowi, Pembangunan Tol Padang-Pekanbaru Terkendala Pembebasan Lahan

PADANG, KOMPAS.com-Pembangunan jalan Tol Padang-Pekanbaru yang telah diresmikan Presiden Jokowi pada Februari 2018 lalu masih terkendala dalam hal pembebasan tanah.

Lahan yang bermasalah itu pada kilometer 0-4,2 yang merupakan milik Padang Industrial Park (PIP). Harga yang ditetapkan oleh tim appraisal jauh di bawah Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).

"Harga tanah kita yang diganti hanya Rp 50.000 per meternya. Sedangkan NJOP-nya Rp 325.000," kata Ben Hendri, perwakilan PIP yang dihubungi Kompas.com, Jumat (6/9/2019).

Ben mengatakan tidak cocoknya harga tanah yang diganti dengan NJOP itu tentu akan bermasalah dalam administrasi perusahaannya.

"Ini tentu akan menjadi pertanyaan bagi pemegang saham dalam RUPS," ujarnya.

Dikatakan Ben, jika memang ada aturan hukum yang bisa menjadi pedoman, pihaknya meminta salinan aturan itu supaya bisa memberikan penjelasan pada pemegang saham.

Pihaknya sudah mempersoalkan hal itu dalam rapat dengan Wakil Gubernur Sumbar serta stakeholder terkait pada Kamis (5/9/2019 lalu.

Hingga sekarang, pihaknya masih menunggu keputusan terkait hal itu.

Sementara itu Wakil Gubernur Sumbar Nasrul Abit yang dihubungi mengakui adanya persoalan pembebasan tanah tol di lahan PIP.

"Persoalannya masih soal harga ganti kerugian lahan. Kita masih mencari solusi terhadap persoalan itu," katanya.

Menurut Nasrul, pihaknya sudah bertemu dengan PIP untuk membahas persoalan tersebut.

Soal kesepakatan harga memang belum putus, namun pembangunan jalan tol di lahan itu, menurut Nasrul masih tetap dilanjutkan.

"Soal harga memang masih kendala, tapi pembangunan tetap lanjut karena PIP berlapang dada memberi izin," tegasnya.

https://regional.kompas.com/read/2019/09/06/12495021/diresmikan-jokowi-pembangunan-tol-padang-pekanbaru-terkendala-pembebasan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke