Salin Artikel

Tersangka Kasus Ujaran Kebencian Tentang Papua Akui Tersulut Emosi soal OPM

Hal ini diungkapkannya saat diwawancara wartawan di Mapolda Sulsel, Kamis (5/9/2019).

Agus mengaku kutipan yang diunggahnya di akun Twitter pribadinya saat me-retweet link berita Aljazeera dapat membuat berurusan dengan hukum.

"Saya menyesal. Dalam artian kalau konten saya ada kata-kata itu (rasial) disitu saya menyesalinya karena tidak tahu kalau melanggar hukum," ujar Agus. 

Agus mengakui bahwa tweet di akunnya itu didasari karena emosi yang berlebihan melihat aksi dari kelompok yang ingin merdeka dari Indonesia. 

Mengaku emosi

Selain itu, ia juga beranggapan bahwa polemik di Papua merupakan kegiatan dari Organisasi Papua Merdeka (OPM). 

"Ini dalam rangka patriotisme yang tinggi terhadap kegiatan Organisasi Papua Merdeka," imbuhnya. 

Sebelumnya diberitakan Agus ST (40) diamankan Tim Sub Direktorat 5 Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulawesi Selatan, usai mengunggah ujaran kebencian di media sosial.

Agus diduga menyebarkan kata-kata bermuatan rasial terhadap warga Papua di akun Twitter miliknya beberapa waktu lalu.

Unggah link Al Jazeera

Wakil Direktur Ditreskrimsus Polda Sulsel AKBP Parojahan Simanjuntak mengungkapkan bahwa ujaran kebencian yang diunggah Agus di Twitter terjadi pada 29 Agustus 2019 lalu. 

Saat itu, Agus dengan menggunakan akun bernama @Agusmatta2 mengunggah ulang link berita yang diunggah akun berita luar negeri Al Jazeera tentang korban yang meninggal atas polemik di Papua.

https://regional.kompas.com/read/2019/09/05/17090801/tersangka-kasus-ujaran-kebencian-tentang-papua-akui-tersulut-emosi-soal-opm

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke