Salin Artikel

Fakta Terbaru OTT Bupati Muara Enim, Geledah Kantor Pemenang Tender hingga Rumah Pribadi

KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Muara Enim Ahmad Yani sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin (2/9/2019).

Setelah penetapan tersangka, KPK menggeledah kantor PT Enra Sari, perusahaan pemenang tender proyek pembangunan jalan di Muara Enim, Rabu (4/9/2019).

Tak hanya menggeledah kantor pemenang tender, penyidik KPK juga menggeledah kediaman pribadi Bupati Muara Enim Ahmad Yani yang berada di Jalan Inspektur Marzuki, Nomor 2543/40 RT 07 RW 09 Kelurahan Siring Agung, Kecamatan Ilir Barat 1, Palembang, Sumatera Selatan, Rabu.

Sementara itu, Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru menunjuk Wakil Bupati (Wabup) Muara Enim Juarsah menjadi Pelaksana Harian (Plh) Bupati Muara Enim, menggantikan Ahmad Yani.

Herman Deru juga mengimbau kepada seluruh kepala daerah di Sumatera Selatan, baik bupati maupun wali kota, agar tidak bersentuhan dalam hal teknis dalam setiap proyek pemerintahan.

Berikut fakta terbaru OTT KPK terhadap Bupati Muara Enim:

Herman mengatakan, selama menjadi Plh Bupati, Juarsah hanya menjalankan tugas harian. Dia tidak bisa mengambil kebijakan strategis, seperti terkait anggaran ataupun kebijakan terhadap ASN.

"Belum bisa seperti bupati definitif. Gubernur memerintahkan kepada wabup untuk menjalankan tugas-tugas kepemimpinan saja kesehariannya," ujar Herman.

Status Plh yang diberikan kepada Juarsah akan berlaku sampai adanya permintaan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk pengajuan pelaksana tugas (Plt).

Herman berharap kejadian yang menimpa Ahmad Yani dijadikan pelajaran kepada kepala daerah lain untuk menghindari tekanan baik dari politik, teman, dan keluarga.

Sebab, menurut Herman, jabatan menjadi kepala daerah merupakan kepercayaan yang diberikan masyarakat dan sebuah martabat dan kehormatan yang harus dijaga.

"Tidak usah main proyek, main kebijakan saja. Seperti anggaran, tadi sudah saya sampaikan, bahwa pemerintah daerah membuat kebijakan. Kalau masalah teknis, sudah masalah lembaga yang terpercaya lah. Artinya ULP-nya, dinasnya," kata Herman.

Setelah OTT, KPK menggeledah kantor PT Enra Sari, perusahaan pemenang tender proyek pembangunan jalan di Muara Enim, Rabu (4/9/2019).

KPK menangkap dan menjadikan pemilik PT Enra Sari Robi Okta Fahlefi sebagai tersangka dugaan suap proyek jalan.

Proyek itu juga menyeret Bupati Muara Enim Ahmad Yani.

Pantauan Kompas.com di lokasi, tak terlihat banyak aktivitas di kantor yang beralamat di Jalan Gajah Mada Kelurahan Talang Semut, Kecamatan Bukit, Palembang, Sumatera Selatan, itu.

Penyidik keluar masuk kantor dan sesekali membawa makanan.

"Maaf mas keluar saja ya, jangan di dalam," kata seorang penyidik.

Setelah melakukan penggeledahan di kantor PT Enra Sari di Jalan Gajah Mada, Kelurahan Talang Semut, Kecamatan Bukit, Palembang.

Penggeledahan pun kembali dilanjutkan di kediaman Bupati Muara Enim Ahmad Yani.

Penyidik KPK menggeledah kediaman pribadi Bupati Muara Enim Ahmad Yani yang berada di Jalan Inspektur Marzuki, Nomor 2543/40 RT 07 RW 09 Kelurahan Siring Agung, Kecamatan Ilir Barat 1, Palembang, Sumatera Selatan, Rabu (4/9/2019).

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sumsel Kombes Supriadi saat dikonfirmasi mengatakan, pihak KPK sebelumnya memang meminta pengamanan dalam rangka penyegelan kantor Bupati Muara Enim setelah OTT berlangsung.

Namun, untuk penggeledahan dua lokasi di Palembang, ia mengaku belum menerima laporan apa pun.

"Mungkin Brimob dari Mabes atau Lampung karena kemarin kan mereka juga melakukan penangkapan di Lampung. Untuk Brimob dari Polda Sumsel tidak ada, sejauh ini belum ada permintaan pengamanan," ujarnya.

5. Kantor pemenang proyek diduga fiktif

Kasus suap pembangunan proyek jalan yang menjerat Bupati Muara Enim Ahmad Yani mulai terkuak.

Sebab, PT Enra Sari sebagai pemenang tender proyek yang tercatat di Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) tidak sesuai seperti yang didaftarkan.

Dalam situs lpse.muaraenimkab.go.id, kantor PT Enira Sari tercatat di Jalan Naskah I nomor 410 RT 08 Palembang, Sumatera Selatan.

Kompas.com pun mencoba menelusuri alamat tersebut. Namun, ketika didatangi, lokasi itu ternyata merupakan bengkel mobil milik Mad Bend (66).

Menurut Mad Bend, bengkel tersebut telah berdiri pada 1995 dan tak pernah memiliki aktivitas sebagai jasa kontruksi bangunan.

"Kenal sama Roby itu pun tidak. Dari dulu di sini bengkel nggak ada yang lain," katanya.

Sumber: KOMPAS.com (Aji YK Putra)

https://regional.kompas.com/read/2019/09/05/13264191/fakta-terbaru-ott-bupati-muara-enim-geledah-kantor-pemenang-tender-hingga

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke