Salin Artikel

Menyoal Truk Kelebihan Muatan 25 Ton di Kecelakaan Beruntun Tol Purbaleunyi

KARAWANG, KOMPAS.com - Dump truck yang kelebihan muatan dituding sebagai salah satu penyebab kecelakaan beruntun di kilometer 91+200 Tol Purbaleunyi segmen Cipularang, Purwakarta, pada Senin (2/9/2019) lalu.

"Muatan yang diperbolehkan 12 ton. Truk itu mengangkut 37 ton. Jadi, ada kelebihan muatan 25 ton," kata Kapolres Purwakarta AKBP Matrius, Rabu (4/9/2019).

Truk yang dikendarai DH dan membawa tanah merah berpasir ke salah satu perusahaan keramik di Karawang itu mengalami gangguan fungsi rem saat melintasi turunan sepanjang 7 kilometer di ruas tol Purbaleunyi KM 97-90.

"Hal itu mengakibatkan panasnya cakram dan berkurangnya koefisien rem. Sehingga licin dan kendaraan meluncur terus. Kendaraan kemudian terguling di kilometer 91," kata dia.

Kemudian, kata dia, di ruas Tol Purbaleunyi kilometer 91+200 terjadi perlambatan. Di mana ada 18 kendaraan yang mengantre di belakang truk yang terguling.

"Karena kelebihan muatan, truk kedua (dikendarai SB) juga mengalami hal yang sama (gangguan fungsi rem)," kata dia.

Lantaran panik, kata dia, SB lupa menggunakan rem angin. SB kemudian memilih jalur kanan dengan asumsi kendaraan yang melintasi biasanya lebih sedikit.

Akan tetapi, kata dia, karena ada truk terguling ruas kanan juga banyak kendaraan yang mengantre.

Truk yang dikendarai SB kemudian menabrak 18 kendaraan di depannya.

Matrius menyebutkan, batas muatan yang diperbolehkan bisa dilihat di dokumen KIR. Hal ini diamini Koordinator Pengujian Kendaraan Dinas Perhubungan Jawa Barat Enjang Kusmana.

Enjang bankan menyebutkan truk tanah yang terlibat kecelakaan pernah terjaring operasi over dimension dan over load (ODOL) pada Agustus 2019.

"Pelanggarannya over load, tapi mungkin materinya beda," kata dia.

Traffic Service Manager Jasa Marga Cabang Purbaleunyi Aryanto mengatakan, bersama pihak terkait, Jasa Marga melakukan operasi over dimension dan over load.

Dari 2.250 kendaraan yang terjaring, sebanyak 1.350 di antaranya melakukan pelanggaran.

"71 persen dari 1.350 itu pelanggarannya over load (kelebihan muatan). Sisanya pelanggaran over dimensi dan kelengkapan surat-surat," kata Aryanto.

Tersangka lain

Dari kasus kelebihan muatan itu, polisi membuka peluang kemungkinan adanya tersangka lain.

Sebab, pengemudi dump truck B 9410 UIU, SB, berperan hanya sebagai pengemudi, bukan yang mencurahkan tanah, ataupun orang yang memerintahkan memuat tanah sebanyak 37 ton.

Sebab, berdasarkan penyelidikan polisi, batas muatan truk tersebut hanya 12 ton.

"Jadi, dimungkinkan manajemen dari angkutan ataupun perusahaan dari tanah ini, kami akan perdalam untuk bisa dimintai keterangan sebagai saksi, dan bisa jadi tersangka," kata AKBP Matrius.

Sebelumnya, polisi menetapkan dua tersangka kecelakaan beruntun di Tol Purbaleunyi.

Mereka yakni DH dan SB, sopir dump truck bermuatan tanah. Mereka dinilai lalai sehingga mengakibatkan orang lain meninggal dunia, luka berat, luka ringan, dan rusaknya atau kerugian material.

Namun, karena meninggal dalam kecelakaan itu, status tersangka DH gugur secara hukum.

Kecelakaan di kilometer 91+200 Tol Purbaleunyi, Desa Cibodas, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Purwakarta, menyebabkan 8 orang meninggal, 3 luka berat, dan 25 luka ringan.

Kecelakaan itu melibatkan 20 kendaraan dengan empat di antaranya terbakar.

https://regional.kompas.com/read/2019/09/05/09391551/menyoal-truk-kelebihan-muatan-25-ton-di-kecelakaan-beruntun-tol-purbaleunyi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke