Salin Artikel

Hari Ini Utusan Menteri Susi Bertemu Gubernur Maluku, Bahas soal Pernyataan Perang

Hal itu dilakukan untuk merespons pernyataan perang dari Murad terhadap Susi.

"Besok (Kamis) tim dari KKP akan bertemu gubernur," ungkap Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku Romelus Far-Far saat ditemui wartawan sebelum meninggalkan kantor Gubernur Maluku, Rabu (4/9/2019).

Tim yang dikirim Susi untuk menemui Murad terdiri dari Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Dirjen Perikanan Tangkap KKP.

Pertemuan itu akan membahas terkait protes Murad terhadap kebijakan Susi. Salah satunya moratorium yang dinilai merugikan Maluku.

Sebelumnya diberitakan, Gubernur Maluku Murad Ismail menyatakan perang terhadap Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti.

Pernyataan itu disampaikan Murad karena menilai kebijakan Susi merugikan Maluku.


Dia menjelaskan, setiap bulan Kementerian Kelautan dan Perikanan mengangkut ikan dari perairan Arafura untuk diekspor.

Namun, Maluku tidak mendapatkan apa-apa dari ekspor perikanan yang dilakukan itu.

"Ini supaya kalian semua tahu. Kita perang,” ujar Murad.

“Ibu Susi bawa ikan dari laut Arafura diekspor, tapi kita tidak dapat apa-apa. Berbeda dengan saat sebelum moratorium di mana uji mutunya ada di daerah,” katanya menambahkan.

Murad juga menuding Menteri Susi telah menghalangi upaya penetapan Provinsi Maluku menjadi provinsi Lumbung Ikan Nasional (LIN).

Menurut Murad, draf Peraturan Presiden (perpres) tentang LIN semestinya sudah sampai ke meja Presiden Jokowi sejak dua tahun lalu.

Namun, hingga kini pihaknya belum juga mendapat paraf atau persetujuan dari Menteri Susi. Padahal LIN sudah masuk dalam Renstra KKP tahun 2015-2019. (Kontributor Ambon, Rahmat Rahman Patty)

https://regional.kompas.com/read/2019/09/05/08310321/hari-ini-utusan-menteri-susi-bertemu-gubernur-maluku-bahas-soal-pernyataan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke