Salin Artikel

Bupati Muara Enim Jadi Tersangka, Gubernur Sumsel Tunjuk Wabup Jadi Plh

"Wabup sudah saya panggil, sekarang Wabup lagi paripurna. Dia akan ke Palembang dan akan saya serahkan itu (surat Plh). Tidak bisa teleg-teleg (telegram) saja, meskipun dia tidak pelantikan," kata Herman, Rabu (4/9/2019).

Herman mengatakan, selama menjadi Plh Bupati, Juarsah hanya menjalankan tugas harian. Dia tidak bisa mengambil kebijakan strategis, seperti terkait anggaran ataupun kebijakan terhadap ASN.

"Belum bisa seperti bupati definitif. Gubernur memerintahkan kepada wabup untuk menjalankan tugas-tugas kepemimpinan saja kesehariannya," ujar Herman.

Status Plh yang diberikan kepada Juarsah akan berlaku sampai adanya permintaan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk pengajuan Pelaksana Tugas (Plt).

Pihak Kemendagri akan memberikan syarat-syarat yang harus diajukan sebagai Plt.

"Sampai dengan inkrah (status hukum), setelah itu baru ada mekanisme lain. Seperti pengangkatan definitf. Kalau cukup syarat jadi bupati," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) menetapkan Bupati Muara Enim Ahmad Yani sebagai tersangka kasus suap.


Ahmad Yani terjerat dalam sebuah operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin (2/9/2019) malam hingga Selasa pagi.

KPK juga menjerat Kepala Bidang Pembangunan Jalan sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dinas PUPR Muara Enim, Elfin Muhtar dan pemilik PT Enra Sari Robi Okta Fahlefi sebagai tersangka.

Ahmad Yani dan Elfin diduga sebagai penerima suap. Sementara Robi diduga sebagai pemberi suap.

Ahmad Yani diduga menerima fee atau upah sekitar Rp 13,4 miliar dari pemilik PT Enra Sari Robi Okta Fahlefi.

Uang tersebut merupakan bagian dari commitment fee 10 persen untuk 16 paket pekerjaan jalan tahun anggaran 2019 dengan nilai proyek sekitar Rp 130 miliar.

https://regional.kompas.com/read/2019/09/04/13491821/bupati-muara-enim-jadi-tersangka-gubernur-sumsel-tunjuk-wabup-jadi-plh

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke