Salin Artikel

Kantor Pertanahan Surakarta Membuka Ruang bagi yang Keberatan Sertifikat Tanah Jokowi Dibuat Kembali

Kantor Pertanahan Surakarta mengimbau agar pihak yang keberatan bisa membuat surat berisi alasan keberatan ke Kantor Pertanahan.

"Di dalam pengumuman itu, sesuai dengan aturan, kita cantumkan pasal sekian selama 30 hari. Artinya apa, memberikan kesempatan pihak ketiga, mana kala menemukan atau apa-apa itu bisa mengajukan keberatan," kata Kepala Kantor Pertanahan Kota Surakarta Sunu Duto Widjomarmo di Solo, Jawa Tengah, Kamis (29/8/2019).

Surat keberatan tersebut, menurut Sunu, harus disertai dengan alasan dan bukti yang kuat.

"Bagi mereka yang merasa keberatan dapat mengajukan keberatan-keberatan kepada kami dengan disertai alasan dan bukti yang kuat," kata Sunu.

Tetapi, jika selama 30 hari tidak ada keberatan terhadap permohonan penggantian sertifikat tersebut, maka sertifikat pengganti akan diterbitkan dan berlaku sah menurut hukum.

Kemudian, sertifikat yang hilang dinyatakan tidak berlaku lagi.

Sebelumnya, dua sertifikat tanah milik Presiden Jokowi dikabarkan hilang.

Masing-masing memiliki luas 365 meter persegi dan 716 meter persegi.

Kedua bidang tanah tersebut berada di Kelurahan Banyuanyar, Kecamatan Banjarsari, Solo, Jawa Tengah.

Sunu memastikan, tidak ada pengistimewaan dalam pengurusan sertifikat tanah milik Presiden Jokowi yang dikabarkan hilang.

Sunu mengatakan, untuk menerbitkan sertifikat tanah baru sebagai pengganti sertifikat yang hilang, harus melalui prosedur.

Prosedur yang dimaksud yaitu mengumumkan melalui media massa, dengan dilampiri surat keterangan kehilangan dari polres setempat.

Adapun, kabar hilangnya dua sertifikat tanah milik Jokowi tersebut diketahui setelah Kantor Pertanahan Kota Surakarta mengumumkannya melalui salah satu media cetak di Solo.

Pengumuman itu juga membuka ruang bagi pihak-pihak yang merasa keberatan dengan penerbitan ulang sertifikat tanah milik Jokowi tersebut.

https://regional.kompas.com/read/2019/08/30/07020031/kantor-pertanahan-surakarta-membuka-ruang-bagi-yang-keberatan-sertifikat

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke