Salin Artikel

Menkominfo: Tidak Ada Kebijakan Pemutusan Layanan Telepon dan SMS di Jayapura

"Kebijakan pemerintah hanya melakukan pembatasan atas layanan data (tidak ada kebijakan black out), sementara layanan suara (menelepon/ditelepon) serta SMS (mengirim/menerima) tetap difungsikan," ujar Rudi saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (29/8/2019).

Rudiantara mengatakan, ada yang memotong kabel utama jaringan optik Telkomsel yang menyebabkan matinya seluruh layanan telekomunikasi di Jayapura, Papua.

Telkomsel, lanjut Rudiantara, hingga kini sedang berusaha memperbaiki kabel yang diputus atau melakukan pengalihan trafik agar layanan suara dan SMS bisa segera difungsikan.

"Kami juga sudah koordinasi dengan Polri/TNI untuk membantu pengamanan perbaikan di ruang terbuka," ujar dia.


Terpisah, Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika Kominfo Samuel Abrijani Pangerapan menambahkan, tidak ada pemutusan telekomunikasi.

"Dari laporan operator, kabel koneksi antar-BTS (base tranceiver station) dibakar massa. Ini yang mengakibatkan jaringan selular mati. Ada 313 BTS yg tidak berfungsi," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, massa di Kota Jayapura kembali menggelar unjuk rasa, Kamis (29/8/2019), menyikapi dugaan tindakan rasial terhadap mahasiswa Papua di Surabaya, Jawa Timur, beberapa waktu lalu. 

Namun, sebelum massa melakukan orasi, situasi malah memanas. Situasi pun berubah rusuh. 

Massa membakar Kantor Majelis Rakyat Papua (MRP) dan menjebol Lembaga Pemasyarakatan Abepura.

Kemudian, massa merusak pertokoan di Abepura, serta membakar pertokoan di kawasan Entrop, hingga membakar mobil dan perkantoran di Kota Jayapura.

Massa juga membakar kantor Telkom, kantor pos, dan sebuah SPBU yang berjejer di samping kantor BTN di Jalan Koti, Jayapura.

Menyatu dengan kantor Telkom Jayapura, ada Grapari Telkomsel yang merupakan pusat layanan bagi pelanggan Telkomsel.

Adapun Telkomsel—anak perusahaan Telkom—sampai saat ini merupakan operator telekomunikasi seluler dominan di Papua, termasuk Jayapura.

https://regional.kompas.com/read/2019/08/30/00150891/menkominfo-tidak-ada-kebijakan-pemutusan-layanan-telepon-dan-sms-di-jayapura

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke