Salin Artikel

Izin Tambang Batu Bara Mengitari Lokasi Ibu Kota Negara

SAMARINDA, KOMPAS.com – Tak sedikit izin pertambangan batu bara dan kehutanan beroperasi di wilayah Samboja, Kutai Kertanegara dan Sepak, Penajam Paser Utara (PPU).

Dua wilayah yang ditetapkan sebagai ibu kota negara.

Rata-rata izin tersebut masih aktif dan kini masih beroperasi.

Hal itu disampaikan Plh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kalimantan Timur H Eddy Gunawan, Selasa (27/8/2019).

Eddy mengatakan, kawasan yang mengelilingi kawasan Taman Hutan Raya Bukit Soeharto adalah kawasan yang dipenuhi izin.

“Iya rata-rata di izin pertambangan dan perkebunan,” katanya.

Data peta DPMPTSP Kaltim menunjukkan, ada 68 izin tambang batu bara yang mengitari kawasan Bukit Soeharto.

Bahkan, 10 izin di antaranya menjorok hingga ke Kawasan Hutan Konservasi Bukit Soeharto.

Selain batu bara, sektor perkebunan ada 10 izin. Luasan konsesi izin tambang dan perkebunan ini mengelilingi hutan Bukit Soeharto.

“Kebun sawit juga ada izinnya tapi yang lebih dominan statusnya dimiliki plasma masyarakat. Lebih banyak HTI," kata Eddy.

Meski begitu, kini pihaknya tak lagi mengeluarkan izin baru sebagaimana perintah Pergub Nomor 1/2018 tentang Moratorium Izin Tambang Batu Bara.

“Tidak ada izin baru tapi perpanjangan perizinan dibolehkan," katanya.

Eddy menegaskan, setiap kali usulan izin pihaknya selalu mencocokkan dengan peruntukan wilayah sebagaimana perintah RTRW Kaltim. Jika usulan wilayah tersebut keluar dari peruntukan, maka jelas tak diberikan izin.

Sesuai Perda RTRW Kaltim Nomor 1 Tahun 2016 di luar kawasan Bukit Soeharto dibolehkan ada pertambangan dan pengelolaan hutan. Itu dibuktikan dengan adanya izin-izin tersebut. Hanya saja tak masuk kawasan hutan.

“Tapi kami di sini hanya mencocokkan usulan izin dengan RTRW saja. Dinas terkait yang sebetulnya mengurus rekomendasi teknisnya,” jelas dia.

Data versi Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kaltim terdapat 1.190 IUP di Kalimantan Timur dan 625 izin di Kabupaten Kutai Kartanegara.

Di Kecamatan Samboja terdapat 90 izin pertambangan, di Bukit Soeharto pun terdapat 44 izin tambang batu bara.

Eddy membantah Bukit Soeharto dikavling izin tambang. Jika ada izin masuk hutan, maka kemungkinan izin tersebut terbit di kabupaten sebelum kewenangan pertambangan beralih ke Kaltim sebagaimana Undang-Undang 23 tahun 2014 terkait peralihan kewenangan.

Masih data Jatam, di Kabupaten Penajam Paser Utara juga terdapat banyak izin terutama di Kecamatan Sepaku.

"Di sana ada lahan konsensi HPH yang dikuasai oleh PT ITCI Hutani Manunggal IKU dan ITCI Kartika Utama. Dugaan kuat milik Hashim Djojohadikusumo (adik Prabowo Subianto)," ungkap Dinamisator Jatam Kaltim Pradarma Rupang.

Menurut Rupang, kondisi Kaltim kini memprihatinkan.

Sebab, seluruh wilayah kabupaten dan kota sudah tersandera konsesi pertambangan, perkebunan sawit, dan izin kehutanan. Sisanya adalah hutan lindung. Ini juga yang akan ditargetkan untuk ibu kota.

Kepala Bidang Mineral dan Batu Bara (Minerba) Dinas ESDM Kaltim Baihaqi Hazami mengakui adanya izin pertambangan di sekitar Bukit Soeharto. Hanya ia tak bisa menjelaskan detailnya lkarena sedang berada di luar kota.

https://regional.kompas.com/read/2019/08/29/12500871/izin-tambang-batu-bara-mengitari-lokasi-ibu-kota-negara

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke