Salin Artikel

Polemik Pengelolaan Museum Sejarah Kota Bandung

Namun demikian, museum yang berlokasi di Jalan Aceh, Kota Bandung, tersebut tidak diimbangi dengan pengelolaan yang baik.

Sebab, hingga saat ini Dinas Kebudayaan Pariwisata (Disbudpar) Kota Bandung dan Tim Museum Kota Bandung saling klaim terkait pengelolaan.

"Pengelolaan (Museum Kota Bandung) oleh Pemkot Bandung lewat Disbudpar," ujar Kepala Disbudpar Kota Bandung Dewi Kania Sari via pesan singkat WhatsApp, Selasa (27/8/2019).

Dewi menambahkan, Tim Pendirian Museum Kota Bandung yang saat ini masih bekerja di museum tidak bisa disebut sebagai pengelola karena tupoksi dari Tim Museum dibatasi oleh Surat Keputusan (SK) Wali Kota Bandung nomor 648/Kep.598-DisBudpar/2015 tentang pembentukan Tim Pendirian Museum Sejarah Kota Bandung.

SK tersebut dibuat pada tahun 2015 silam dan ditandatangani oleh Wali Kota Bandung saat itu, Ridwan Kamil.

"Tupoksi tim museum sudah jelas diuraikan di SK wali kota 2015," ujar wanita yang akrab disapa Kenny ini.

Berbeda dengan Dewi, Hermawan Rianto, selaku Ketua Tim Pendirian Museum Kota Bandung mengatakan, pihaknya sampai saat ini masih berstatus sebagai pengelola museum.

"Asetnya memang punya Disbudpar. Tapi tugas kita masih berjalan dan masih mengelola (museum) sampai siap dibuka," kata Hermawan.

Lebih lanjut Hermawan menambahkan, dalam SK yang ditandatangani Ridwan Kamil tersebut disebutkan bahwa tugas dari Tim Pendirian Museum Kota Bandung adalah mengisi seluruh materi museum hingga membuat program pengelolaan.

Saat ini, lanjut dia, dari  sekitar 10 ruangan yang diproyeksikan, baru dua ruangan yang sudah terisi materi.

"Nanti kalau sudah selesai dan semua ruangan sudah terisi materi baru diserahterimakan ke Pemkot Bandung," ucapnya.

Hermawan mengatakan, Tim Pendirian Museum Sejarah Kota Bandung hingga kini belum bisa menyelesaikan tugas lantaran hingga tahun 2020 tidak ada lagi anggaran dari Pemerintah Kota Bandung untuk penambahan materi Museum Sejarah Kota Bandung.

Dengan demikian, Hermawan mengatakan pengelolaan museum masih menjadi kewenangan dari Tim Pendirian Museum Kota Bandung.

"Kalau makin cepat suport dari pemerintah, makin cepat tugas kita selesai," tandasnya.

Tagihan dari seniman mural

Simpang siur terkait siapa pihak mana yang menjadi pengelola Museum Sejarah Kota Bandung berimbas kepada seorang seniman mural bernama Chafid Yoedawinata.

Dia bersama tim menjadi vendor untuk menggambar mural di Museum Sejarah Kota Bandung.

Chafid menjelaskan, pada bulan Desember 2017, dia mendapatkan proyek dari Tim Museum Kota Bandung untuk menggambar mural display grafis di area dinding ruang pamer bangunan lama (cagar budaya), serta mengisi panel grafis yang berisi sejarah Kota Bandung serta tokoh- tokoh pendiri Kota Bandung di bangunan baru yang letaknya di belakang bangunan cagar budaya.

Proyek tersebut disepakati di atas materai pada 14 Desember 2017, dengan nilai pekerjaan Rp 431 juta.

Namun pembayaran pekerjaan tersebut mandek. Chafid hanya menerima  Rp 181 juta dari nilai yang disepakati.

"Nilai yang belum terbayarkan itu cukup besar. Kami bekerja dengan memerhatikan detail, karena ini proyek seni. Kami juga mengebut pengerjaan karena ingin menolong Tim Museum Kota Bandung supaya bisa mengejar rencana pembukaan museum,” kata Chafid.

Belum lunas pembayaran pekerjaan lukisan mural tahap pertama, Tim Pendirian Museum Kota Bandung kemudian menawarkan pekerjaan baru kepada Chafid berupa tambahan pembuatan dinding display grafis dan pembuatan dinding mural di lobby utama gedung lama cagar budaya senilai Rp 475 juta.

Menurut Chafid, proyek tersebut diberikan agar pelunasan proyek sebelumnya bisa dibayar sekaligus.

Tanpa basa basi, Tim Pendirian Museum Kota Bandung pun langsung transfer uang sebesar  Rp 150 juta ke rekening Chafid. Mau tidak mau dia mengerjakan proyek tersebut.

Sama seperti tahap pertama, setelah selesai mengerjakan proyek tersebut Chafid mengaku hingga saat ini tidak ada lagi pembayaran yang masuk ke rekeningnya.

Dari nilai total dua pekerjaan Rp 906 juta, saat ini, masih ada sisa tunggakan sebesar Rp 575 juta yang belum dibayar selama dua tahun.

"Beberapa kali dipastikan akan dibayar. Tetapi sampai saat ini belum juga diselesaikan. Saya terus mencoba sabar, sampai sekarang. Saya cuma berharap ini bisa selesai baik-baik,” bebernya.

Sementara itu, saat dihubungi Kompas.com, Hermawan Rianto, selaku ketua Tim Pendirian Museum Kota Bandung enggan berkomentar terkait tagihan dari Chafid.

"Saya dilarang berkomentar sama sekda. Karena kita kalau ada apa apa laporannya ke sekda," ucapnya.

Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Bandung Dewi Kania Sari mengatakan, pihaknya tidak mau ikut campur terkait utang lukisan mural yang ditagihkan ke Tim Pendirian Museum Kota Bandung.

Menurut dia, Pemkot Bandung tidak punya utang kepada siapa pun dan sudah dikonfirmasi oleh Badan Pemeriksa Keuangan.

"Isu tentang itu antara saudara Chafid dengam Tim Museum. Pemkot tidak ada utang ke vendor. Disbudpar sudah diperiksa oleh BPK dan inspektorat. Kita tidak ada utang," tandasnya.

https://regional.kompas.com/read/2019/08/27/18354311/polemik-pengelolaan-museum-sejarah-kota-bandung

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke