Salin Artikel

Modus Mengaku Wartawan, 3 Oknum Ini Ancam Publikasi Foto Pribadi dan Minta Rp 100 Juta

Ketiganya diduga melakukan pemerasan terhadap seorang warga Bantul yang berprofesi sebagai wiraswasta. 

Ketiga oknum yang mengaku wartawan adalah DS (30) dan TS (50), keduanya warga Bekasi, Jawa Barat. Serta MD (46) warga Kabupaten Bantul. 

Kasat Reskrim Polres Bantul AKP Riko Sanjaya membeberkan peristiwa ini dalam jumpa pers di lobby Polres Bantul, Selasa (27/8/2019).

Kronologi pemerasan, ancaman publikasi foto

Awalnya, korban bersama seorang teman wanitanya keluar dari salah satu rumah sakit di Kota Yogyakarta, Selasa (20/8/2019). Saat itu, korban dan teman wanitanya tersebut mampir di sebuah warung makan.

Kemudian, salah satu oknum mengambil gambar saat korban dan teman wanitanya itu makan. 

Saat korban kembali ke rumahnya, tiga oknum tersebut mendatanginya dan mengaku berasal dari media.

Mereka mengatakan akan memberitakan foto tersebut. Korban diancam bahwa semua kegiatannya sudah didokumentasikan. 

"Korban didatangi tiga pelaku di rumahnya, ketiganya mengaku wartawan dan bilang kalau sudah mendokumentasikan kegiatan korban," ucap Riko Sanjaya dalam jumpa pers di lobby Polres Bantul, Selasa (27/8/2019).

Korban yang berharap fotonya tidak dipublikasikan sempat dimintai uang Rp 100 juta oleh ketiga pelaku. Proses negosiasi harga pun dilakukan, mereka akhirnya sepakat Rp 50 juta.

Korban lalu mentransfer Rp 15 juta sementara untuk kekurangannya akan ditransfer korban keesokan harinya.

Namun karena kekurangan Rp 35 juta tidak segera ditransfer korban, ketiga oknum tersebut kembali mendatangi rumah korban.  

Wartawan gadungan

Merasa menjadi korban pemerasan, korban yang berprofesi sebagai wiraswasta melaporkan kasus itu ke Polres Bantul pada Rabu (21/8/2019).

Mendapat laporan itu petugas langsung lakukan penyelidikan dan Rabu malam berhasil menangkap ketiga pelaku di sebuah rumah makan dekat PKU Muhammadiyah Bantul.

"Dari pengakuan, TS, DS dan MD ini baru pertama kali beraksi dan ketiganya ini ternyata wartawan gadungan," ucapnya.

Riko mengatakan, uang hasil pemerasan digunakan untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari.  Pelaku diancam pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman maksimal kurungan 9 tahun. 

Pengakuan pelaku: sasaran pemerasan acak

Salah satu pelaku, MD mengaku aksi pemerasan yang dilakukan bersama dengan dua kawannya baru pertamakali dan sasarannya acak.

Aksi pemerasan itu karena terbentur kebutuhan ekonomi. Menurut dia, kartu pers didapat dari koleganya di Kampung Melayu, cabangnya di Cangkringan, Sleman.

"Tugas saya konfirmasi bapak itu dan bapak itu bilang jangan diekspos terus saya ajak mundur lalu nego," katanya. 

https://regional.kompas.com/read/2019/08/27/16574881/modus-mengaku-wartawan-3-oknum-ini-ancam-publikasi-foto-pribadi-dan-minta-rp

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke