Salin Artikel

Menkominfo Ungkap Dasar Hukum Pembatasan Internet di Papua

SURABAYA, KOMPAS.com - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara menyebut, pembatasan internet di wilayah Papua memilili landasan hukum.

Tujuan utamanya untuk melindungi kepentingan masyarakat.

Setidaknya, dia menyebut ada 3 dasar hukum kebijakan pembatasan internet di wilayah Papua pasca-terjadinya kerusuhan awal pekan lalu. Yang pertama, UUD 45 tentang hak asasi manusia.

"Hak asasi manusia itu tidak sepihak, tapi juga harus melihat hak orang lain," kata Rudiantara, saat menghadiri perhelatan e-Sport bertajuk "Games Land Party" di Surabaya, Sabtu (24/8/2019).

Kedua adalah Undang-Undang ITE Pasal 40. Kata Rudiantara, di pasal tersebut dijelaskan jika pemerintah wajib melindungi masyarakat, karena itu pemerintah diberi kewenangan.

Masyarakat yang dimaksud adalah masyarakat Indonesia secara umum. "Dasar hukum pembatasan data internet juga dijelaskan dalam undang-undang telekomunikasi," ujar dia.

Rudiantara belum mengetahui, kapan pembatasan data internet di Papua akan berakhir.

Pihaknya sedang menunggu analisa pihak terkait untuk mencabut pembatasan data internet di Papua.

Pemerintah Indonesia menurutnya masih melunak dalam mengatasi tersebarnya berita hoaks tentang kondisi Papua.

"Kami hanya membatasi data internet. Telepon dan SMS masih bisa. Di beberapa negara bahkan ada yang menerapkan kebijakan menutup semua saluran informasi termasuk data internet," ucap dia.

https://regional.kompas.com/read/2019/08/24/22020251/menkominfo-ungkap-dasar-hukum-pembatasan-internet-di-papua

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke