Salin Artikel

Kasus 4 Polisi Terbakar di Cianjur, Lima Orang Ditetapkan Jadi Tersangka

Kelima tersangka ini berinisial R, OZ, AB, MF dan RR.

"Tersangka seluruhnya berstatus sebagai mahasiswa," kata Direktur Ditreskrimum Polda Jabar  Kombes Iksantyo, Sabtu (24/8/2019).

Kelimanya memiliki peran masing-masing, dari aksi demo, pembakaran ban, hingga menyiapkan bahan bakar bensin.

"Ada juga pelaku yang melempar bensin. Sudah kami dalami masing-masing perannya," katanya. 

Tersangka terancam 9 tahun penjara

Para tersangka dijerat pasal 170, 213, dan 351. "Ancaman hukuman 9 tahun (pasal 170), 6 tahun (pasal 213), dan 5 tahun (pasal 351)," katanya.

Seperti diketahui, aksi ini telah direncanakan sejak 12 Agustus terkait pemberitahuan dan pernyataan dari koordinator lapangan salah satu Organisasi Kepemudaan Cipayung Plus di Cianjur untuk melakukan audiensi berkaitan dengan kebebasan berpendapat atau mengungkapkan pendapat.

Namun, dalam pelaksanaannya pengunjuk rasa tidak berhasil menemui pimpinan daerah yang dimaksud.

Mereka kemudian melakukan aksi bakar ban sekaligus menutup arus lalu lintas di Jalan Siliwangi.

Aiptu Erwin, anggota yang saat itu tengah mengawal aksi, berupaya memadamkan api yang terbakar. Namun, tiba-tiba ada oknum yang melemparkan bahan bakar minyak dari belakang.

Akibatnya, api menyambar tubuh anggota tersebut.

Mendapat kenaikan pangkat

Selain itu, tiga anggota lain, yakni Bripda Yudi Muslim, Bripda FA, dan Bripda Hanif, mengalami luka bakar.

Kini ketiganya masih mendapatkan perawatan di rumah sakit berbeda.

Berdasarkan pertimbangan pengabdian, Kapolri mengeluarkan surat keputusan yang menyatakan bahwa keempat anggota ini mendapatkan kenaikan pangkat luar biasa.

Dengan begitu, Aiptu Erwin naik setingkat menjadi ipda, sedangkan Bripda Yudi Muslim, Bripda FA simbolon, dan Bripda Hanif, naik setingkat menjadi briptu.

https://regional.kompas.com/read/2019/08/24/14330471/kasus-4-polisi-terbakar-di-cianjur-lima-orang-ditetapkan-jadi-tersangka

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke