Salin Artikel

Fakta Kasus Pria Perkosa Anak Majikan, Sudah Dianggap Anak hingga Ditembak Polisi

KOMPAS. com — Samsul (23), seorang pria asal Kabupaten Enrekang, ditangkap tim gabungan Reserse Mobil Polsek Panakukang bersama Tim Khusus Polda Sulsel seusai memerkosa IR (31), yang tak lain adalah anak majikan sendiri, Rabu (21/8/2019).

Samsul diamankan petugas di rumah kontrakan di BTN Antara, Jalan Perintis Kemerdekaan, Kamis (22/8/2019), saat sedang menunggu mobil sewaan untuk melarikan diri ke Kabupaten Enkareng.

Saat akan diamankan, Samsul berusaha kabur dari sergapan petugas, hingga akhirnya polisi memberikan tindakan tegas dan terarah.

Berikut ini fakta Samsul yang nekat memerkosa anak majikan:

Kapolsek Panakukang Kompol Ananda Fauzi Harahap mengatakan, aksi bejat yang dilakukan Samsul dilakukan di rumah majikan, Rabu.

Kejadian berawal ketika IR yang baru saja selesai mandi menanyakan kegiatan Samsul yang sedang mengaduk-aduk potongan cabe di dalam baskom.

Namun, Samsul meresponsnya dengan langsung menyiramkan air cabe tersebut ke wajah IR.

"Saat ditanya itu, pelaku hanya senyum, lalu menyiramkan air cabe itu ke muka korban," ungkapnya, Jumat (23/8/2019).

Ketika melihat IR kepedihan, Samsul lalu mendorongnya hingga terjatuh di lantai dapur.

Saat ia sudah menguasai tubuh korban, pelaku lalu melakukan pemerkosaan.

Korban sempat melawan dan meminta tolong, tetapi Samsul menghalanginya hingga membawanya ke sebuah kamar di lantai 2 rumah majikan.

"Pelaku membawa korban ke kamar lantai 2 dan mengulangi lagi perbuatannya. Namun, saat itu, korban sudah tak berdaya karena selain tangannya diikat, ia juga kehabisan tenaga," katanya.

Saat berada di kamar tersebut, kerabat IR datang dan memergoki tindakan Samsul.

Samsul pun langsung melarikan diri dengan membawa sepeda motor dan dua ponsel milik korban.

Setelah kejadian itu, IR langsung dievakuasi dan melaporkan kejadian itu ke kepolisian. Tidak lama setelah melapor, polisi langsung menangkap Samsul di rumah kontrakan.

Samsul berencana melarikan diri ke kampung halaman di Enrekang.

Ananda mengatakan, keluarga korban sudah menganggap Samsul seperti anak sendiri.

"Pelaku sudah bekerja selama 7 tahun. Diduga pelaku memerkosa anak majikan karena hawa nafsu yang terpendam dan melihat kondisi rumah kosong," katanya.

Ananda mengatakan, tidak lama setelah melapor, polisi langsung menangkap Samsul di rumah kontrakan.

"Yang bersangkutan ditangkap di depan sebuah rumah kontrakan di wilayah Perintis Kemerdekaan. Saat itu pelaku sedang menunggu mobil sewaan untuk melarikan diri ke Kabupaten Enrekang," katanya.

Samsul ditembak polisi karena berniat melarikan diri.

Empat butir peluru ditembakkan dan mengenai dua kaki Samsul setelah tiga kali tembakan peringatan tak diindahkan.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti milik korban berupa dua ponsel dan sepeda motor.

Selain itu, sehelai tali rafia dan plakban hitam untuk membekap korban juga disita.

Samsul disangkakan dengan pasal berlapis, yakni Pasal 285 KUHP tentang Pemerkosaan dan 365 KUHP tentang Pencurian dan Kekerasan dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Sumber: KOMPAS.com (Himawan)

https://regional.kompas.com/read/2019/08/24/10552231/fakta-kasus-pria-perkosa-anak-majikan-sudah-dianggap-anak-hingga-ditembak

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke