Salin Artikel

Tersandung Kasus Hukum, Pria Ini Tetap Dilantik sebagai Anggota DPRD Gresik

GRESIK, KOMPAS.com - Mahmud (54), legislator dari Partai Nasdem tetap dilantik sebagai anggota DPRD Gresik bersama dengan 49 orang lainnya, dalam prosesi pelantikan anggota periode 2019-2024 yang berlangsung di kompleks Gedung DPRD Gresik di Jalan Wachid Hasyim, Gresik, Jawa Timur, Jumat (23/8/2019).

Mahmud sebelumnya tersandung kasus dugaan penipuan dan pemalsuan dokumen jual-beli tanah, dan sudah divonis oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Gresik hukuman 2 tahun penjara, menjelang prosesi pelantikan yang berlangsung pada hari ini.

Namun, Mahmud dan kuasa hukumnya meminta penangguhan penahanan dan dikabulkan.

Sehingga, ia dapat mengikuti prosesi pelantikan, meskipun pada saat mendatangi lokasi pelantikan diantar menggunakan mobil kepolisian.

"Sesuai dengan undang-undang, selama belum inkrah itu memang diperbolehkan untuk ikut pelantikan. Sementara tugas kami, sudah selesai begitu penetapan kemarin," ujar salah seorang Komisioner KPU Gresik, Makmun, di sela acara pelantikan di kompleks Gedung DPRD Gresik, Jumat (23/8/2019).

Mahmud divonis bersalah oleh hakim PN Gresik melanggar Pasal 378 KUHP menjelang pelantikan, setelah dirinya ditetapkan sebagai peraih salah satu suara terbanyak oleh KPU Gresik.

Kendati sudah divonis oleh hakim PN Gresik, namun Mahmud dan kuasa hukumnya masih berusaha melakukan upaya hukum dengan cara mengajukan banding ke Mahkamah Agung (MA) atas kasus yang dihadapinya.

Sekretaris Dewan DPRD Gresik, Darmawan mengatakan, sesuai dengan aturan maka Mahmud masih memiliki hak untuk mengikuti pelantikan sebagai anggota DPRD Gresik.

"Untuk proses hukumnya, diserahkan internal partainya, karena saat ini belum ada Pergantian Antar Waktu (PAW). Pak Mahmud tetap bisa mengikuti pelantikan, karena masih menjalani proses hukuman (belum inkrah)," kata Darmawan.

Selama proses pelantikan berlangsung, Mahmud mendapat pengawasan petugas dari Kejaksaan Negeri Gresik dan juga kepolisian.

Selesai acara pelantikan dan prosesi sumpah jabatan, Mahmud kemudian dibawa oleh petugas kepolisian kembali menuju Rumah Tahanan Klas IIB Gresik.

Sementara itu, acara pelantikan anggota DPRD Gresik periode 2019-2024 tersebut juga dihadiri oleh Bupati dan Wakil Bupati Gresik, Kapolres Gresik, Kepala PN Gresik, Kepala Kejaksaan Negeri Gresik, komandan Kodim 0817 Gresik, jajaran Forkopimda setempat, ketua parpol yang ada di Gresik, serta tamu undangan lain.

Adapun Mahmud sempat memperoleh 5.645 suara dari total 13.496 suara yang didapatkan Partai Nasdem di Dapil VIII Gresik, yang meliputi Kecamatan Sidayu, Bungah, dan juga Manyar, yang mengantarnya sebagai salah seorang peraih suara terbanyak di Dapil tersebut.

https://regional.kompas.com/read/2019/08/23/23070591/tersandung-kasus-hukum-pria-ini-tetap-dilantik-sebagai-anggota-dprd-gresik

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke