Salin Artikel

Sakit Hati, Pria di Solo Tusuk Selingkuhan Istrinya Gunakan Pisau Dapur

SOLO, KOMPAS.com - Andreas Kurniawan (36), warga Solo, Jawa Tengah, menusuk perut bagian kiri warga Grogol, Sukoharjo, Bunto Tano (44), menggunakan pisau dapur karena sakit hati.

Korban sempat dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan, namun akhirnya meninggal.

Adreas mengaku, tidak sadar dengan perbuatan yang dilakukannya karena emosi korban berselingkuh dengan istrinya selama enam tahun.

"Istri saya selingkuh sama korban enam tahun," kata Andreas, dalam rilis kasus di Mapolresta Surakarta, Solo, Jawa Tengah, Jumat (23/8/2019).

Kapolresta Surakarta AKBP Andy Rifai mengatakan, peristiwa penusukan tersebut terjadi karena hubungan asrama.

"Korban dan pelaku memang ada permasalahan. Pengakuan istri (pelaku), memang ada hubungan asrama di situ antara korban dengan istri pelaku," kata Andy.

Andy mengungkap, sebelum penusukan terjadi, pelaku datang ke rumah mertua di Jalan Sri Gading 3, Turisari, Mangkubumen, Banjarsari, Solo, Rabu (21/8/2019) pukul 17.00 WIB dengan maksud mencari istrinya.

Tetapi tidak ada karena istrinya sedang berada di warung tak jauh dari rumah mertua pelaku bersama dengan korban. Pelaku melihat istri dan korban berada di warung tersebut.

"Pelaku meninggalkan tempat (warung), tapi sama istrinya dipanggil katanya ada sesuatu yang dibicarakan," terang dia.

Pelaku kembali ke rumah mertuanya melewati warung. Pelaku melihat ada pisau di meja dekat kasir langsung diselipkan di saku celana belakang.

Pada saat pelaku masuk rumah mertua melihat korban sedang duduk di kursi. Pelaku memaki korban dan korban tersinggung terjadi adu mulut.

"Saat cekcok itulah pelaku menusukkan pisau ke ke arah perut korban sebelah kiri. Mertua pelaku langsung melerai. Saat melerai ini mertua pelaku kena sabetan pisau," ujar dia.

Melihat korban tersungkur, pelaku dan mertuanya membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis.

Pelaku sempat mengurus administrasi rumah sakit dan meminta maaf. Karena bingung, pelaku kemudian melarikan diri.

Pelaku diringkus di sebuah hotel di kawasan Semarang, Jawa Tengah, Kamis (22/8/2019) sekitar pukul 09.30 WIB.

"Pelaku kami kenakan Pasal 340 KUHP dan Pasal 351 Ayat (3) KUHP barang siapa dengan sengaja dan dengan direncanakan lebih dahulu menghilangkan jiwa orang lain, dihukum karena pembunuhan direncanakan, dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lamanya dua puluh tahun," ujar dia.

https://regional.kompas.com/read/2019/08/23/18195681/sakit-hati-pria-di-solo-tusuk-selingkuhan-istrinya-gunakan-pisau-dapur

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke