Salin Artikel

Diintai 12 Hari, 2 Pedagang Angkringan Dipidana karena Buang Sampah ke Sungai

SOLO, KOMPAS.com - Dua orang penjual angkringan atau HIK di Solo, Jawa Tengah terkena operasi tangkap tangan (OTT) petugas Satpol PP Surakarta karena membuang sampah sembarangan ke sungai.

Kedua penjual angkringan masing-masing berinisial SK dan ST tersebut langsung disidangkan tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta.

"OTT-nya dua orang penjual HIK di Bratan dan wilayah RS Dr Oen. Mereka sudah kita pidanakan tipiring dan sanksi Rp 150.000," kata Kabid Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Satpol PP Surakarta Agus Sis Wuryanto kepada Kompas.com di Solo, Jawa Tengah, Kamis (22/8/2019).

Dua penjual angkringan tersebut telah diintai selama 12 hari setiap malam oleh petugas Satpol dengan berpakaian preman. Keduanya tidak mengetahui kalau aksinya tersebut telah diketahui petugas Satpol.

Pada saat membuang sampah ke sungai, kedua penjual HIK tersebut langsung ditangkap petugas Satpol. Mereka dibawa ke kantor Satpol PP dan dilakukan berita acara pemeriksaan (BAP).

"Supaya memberikan efek jera kepada mereka," ujarnya.

Agus menyampaikan Pemkot telah memberikan sosialisasi dan pembinaan terhadap masyarakat supaya tidak membuang sampah sembarangan.

Tetapi, masih banyak ditemukan masyarakat yang membuang sampah secara sembarangan.

Merujuk Perda Nomor 3 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Sampah, masyarakat yang membuang sampah sembarangan atau di sungai diberi sanksi pidana paling lama tiga bulan penjara dan denda maksimal Rp 50 juta.

"Membuang sampah di sembarang tempat bisa mengganggu ketertiban umum, serta meresahkan masyarakat semuanya," tutur dia.

Pihaknya mengatakan dari Januari hingga Agustus 2019 sudah ada 24 orang yang terindentifikasi membuang sampah sembarang. Tetapi yang terkena OTT Satpol baru dua orang dan langsung disidangkan.

"Sebenarnya kita sudah pasang warning jangan membuang sampah di sungai. Tapi masih saja ada yang membuang sampah ke sungai," terang dia.

https://regional.kompas.com/read/2019/08/23/13004571/diintai-12-hari-2-pedagang-angkringan-dipidana-karena-buang-sampah-ke-sungai

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke