Salin Artikel

9 Tahun Ayah Jadikan 2 Putrinya Budak Seks, Ancam Dibunuh jika Mengadu

Perbuatan RAL telah dilakukan selama sembilan tahun atau sejak 2010.

Kasubbag Humas Polres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Julkisno Kaisupy, mengatakan, dari keterangan yang diperoleh, tersangka pertama kali melakukan aksi terhadap SL di rumah mereka.

Sebelum menyetubuhi SL, tersangka terlebih dahulu mengancam korban.

"Jadi, karena ketakutan, korban tak bisa berbuat apa-apa sehingga tersangka langsung melancarkan aksinya,” kata Julkisno kepada Kompas.com, Kamis (22/8/2019).

Sejak kejadian itu, tersangka terus mengulangi perbuatannya hingga saat ini.

Selain SL, tersangka juga melakukan hal sama kepada NL.

Polisi menyebut, kedua korban tidak bisa berbuat apa-apa, apalagi melaporkan kejadian yang menimpa mereka itu kepada keluarga yang lain.


Sebab, tersangka selalu mengancam akan membunuh mereka jika kejadian itu diceritakan kepada ibu dan teman-teman.

“Setiap kali melakukan aksinya itu, tersangka terus mengancam kedua korban. Bahkan, tersangka melarang keduanya bergaul dengan teman-temannya,” kata dia.

Ditangkap

Sembilan tahun menjadikan dua putrinya budak seks, RAL akhirnya ditangkap polisi.

Kedua korban yang tidak tahan lagi dengan kelakuan bejat ayahnya itu melapor ke polisi. Laporan disampaikan pada 6 Agustus. 

"Saat itu, tim Buser Polres Pulau Ambon langsung bergerak menangkap pelaku di rumahnya,” kata dia.

Atas perbuatan tersebut, tersangka dijerat Pasal 81 Ayat (3) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 285 KUHP.

Polisi telah melakukan visum kepada kedua korban dan meminta keterangan, baik dari tersangka, korban, maupun sejumlah saksi lain.

Penyidik telah mengirimkan SPDP ke Kejari Ambon dan saat ini tersangka masih ditahan di Mapolres Ambon. (KONTRIBUTOR AMBON, RAHMAT RAHMAN PATTY)

https://regional.kompas.com/read/2019/08/23/07000091/9-tahun-ayah-jadikan-2-putrinya-budak-seks-ancam-dibunuh-jika-mengadu

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke