Salin Artikel

Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Motivator yang Cabuli Siswa SD

Sidang putusan dipimpin hakim tunggal Fransiskus Mamo.

Hakim menilai tindakan polisi yang telah penetapkan Moses sebagai tersangka sudah cukup bukti.

Hakim juga menilai tindakan penyidik sudah sesuai prosedur.

"Apa yang dilakukan polisi sudah sesuai prosedur," ujar Fransiskus, Selasa.

Sebelumnya diberitakan, aparat Kepolisian Sektor Oebobo, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), menangkap seorang pria berinisial MU (30).

MU yang berasal dari Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) dan diketahui beraktivitas sehari-hari sebagai seorang motivator, ditangkap karena mencabuli AC (10), seorang siswa SD.

"Kami tangkap pelaku MU pada Sabtu (6/7/2019) kemarin di Kelurahan Oesapa," ungkap Kapolsek Oebobo, Kompol Ketut Saba, Senin pagi.

MU diduga mencabuli AC di parkiran sebuah hotel di Kota Kupang.

Tak hanya itu, MU juga terlibat kasus yang sama di Bekasi dan juga masuk daftar pencarian orang (DPO) Polrestro Bekasi.

https://regional.kompas.com/read/2019/08/20/18512171/hakim-tolak-gugatan-praperadilan-motivator-yang-cabuli-siswa-sd

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke