Salin Artikel

Hendak Nyabu di Lokasi Penampungan, 2 Pengungsi Myanmar Ditangkap

Kapolsek Medan Baru, Kompol Martuasah Tobing mengatakan, kedua pengungsi dari Myanmar tersebut berinisial MSA (31) menetap di Jalan Flamboyan Raya Tanjung Selamat Medan dan SF (27) menetap di Hotel Pelangi, Jalan Jamin Ginting.

"Dari mereka petugas menyita barang bukti berupa satu plastik kecil yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 0,20 gram serta kaca pirex dan jarum suntik," katanya, Jumat (16/8/2019).

Martuasah menjelaskan, penangkapan keduanya berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan ada dua orang pria menaiki sepeda motor matic warna merah membeli narkoba jenis sabu-sabu di Jalan Namo Gajah.

Dari informasi tersebut, tim Pegasus langsung mengikuti kedua pelaku. Sampai  di Jalan Jamin Ginting Simpang Selayang, petugas menggeledah keduanya.

"Namun pada saat penggeledah, SF langsung membuang satu plastik kecil warna putih les merah yang berisikan sabu-sabu," jelasnya.

Dari pengakuan kedua pelaku, mereka  baru saja membeli barang haram tersebut di Namau Gajah dengan seorang laki-laki seharga Rp 100.000.

Rencananya, sabu-sabu tersebut hendak dipakai bersama-sama di Hotel Pelangi Jalan HM Ginting.

Hotel Pelangi merupakan tempat tinggal sementara sejumlah pengungsi Myanmar dan liannya.

"Saat ini kedua tersangka ditahan di Mapolsek Medan Baru guna dimintai keterangan," ujarnya.

https://regional.kompas.com/read/2019/08/16/17352581/hendak-nyabu-di-lokasi-penampungan-2-pengungsi-myanmar-ditangkap

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke