Salin Artikel

Fakta Baru Kasus Remaja Ditemukan Tinggal Tulang, Berkata Kasar hingga Tak Menyesal

KOMPAS.com - Polres Tegal akhirnya berhasil mengungkap motif kasus pembuhuhan Nurhikmah (16) yang jasadnya ditemukan tinggal tulang di dalam karung yang ditemukan warga di rumah kosong di Desa Cerih, Kecamatan Jatinegara, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, Jumat (9/8/2019) lalu.

Polisi berhasil mengamankan lima orang pelaku yakni Abdul Malik (AM), Muhamad Proi (MP), Saiful Anwar (SA), NL dan AL gadis di bawah umur yang tak lain teman korban.

Kepada polisi, kelima pelaku mengaku tega menghabisi teman mereka sendiri karena marah korban melontarkan kata-kata kasar.

Saat menghabisi nyawa korban, kelima pelaku ini memiliki peran masing-masing.

Berikut fakta terbaru jasad remaja yang ditemukan tinggal tulang:

Kapolres Tegal AKBP Dwi Agus Prianto mengatakan, para pelaku mengaku tega menghabisi nyawa teman mereka sendiri karena marah korban melontarkan kata-kata kasar saat itu.

“Ada dugaan juga pelaku marah dengan korban, karena ucapan dan perilaku korban terhadap para tersangka,” katanya, Kamis (15/8/2019).

Setelah polisi melakukan penangkapan dan interogasi, diketahui kelima pelaku dalam menghabisi korban memiliki peran yang berbeda.

Awalnya, AM yang memiliki hubungan asmara dengan korban, melakukan hubungan badan disaksikan keempat teman lainnya yang saat itu dipengaruhi minuman keras.

Usai berhubungan badan, AM kemudian langsung mencekik leher korban. AM dibantu teman-teman lainnya.

“AM berperan mengeksekusi dengan mencekik, dibantu MS memegang tangan dan pundak korban. Sedangkan SA memegang kaki dan tangan dibantu dua pelaku perempuan,” ujarnya.

Dwi mengatakan, motif kelima pelaku diketahui karena asmara dan emosi kepada korban.

“Motif awalnya asmara. Para pelaku cemburu, karena korban dekat dengan teman-teman laki-laki lain. Ada juga pelaku perempuan yang cemburu, karena korban dekat dengan pacar mereka,” katanya.

Selain mengamankan para pelaku, polisi juga berhasil mengamankan beberapa barang bukti berupa pakaian korban seperti baju dan celana jins, potongan celana dalam, serta karung dan tali plastik.

Sedangkan, cincin dan ponsel korban dijual oleh pelaku.

“Kami belum menemukan adanya indikasi pembunuhan berencana. Termasuk adanya karung yang awalnya hanya untuk alas duduk. Kemudian tali yang ditemukan di samping karung,” katanya.

Atas perbuatannya, lanjut Dwi, kelima pelaku disangka pasal pembunuhan dengan pemberatan di Pasal 339 KUHP, serta Pasal 80 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

“Mengenai dua pelaku di bawah umur, NL dan AI, tetap dikenakan pasal itu. Upaya diversi tidak dilakukan. Kan ini pembunuhan, ancamannya di atas 7 tahun,” tegasnya.

Sementara itu, Kasar Reskrim Polres Tegal AKP Bambang Purnomo mengungkapkan kelima pelaku pandai menutupi perbuatannya.

Bahkan, saat diinterogasi, masing-masing menunjukan rasa tenang seperti tidak menyesali perbuatannya.

“Usai membunuh pelaku tetap melakukan kegiatan sehari-hari, artinya tidak kabur. Mereka diamankan di rumah masing-masing. Bahkan satu di antaranya ada yang sempat menghadiri pemakaman korban. Ada pula yang turut menyaksikan evakuasi di TKP," katanya.

Bambang mengatakan, pembunuhan sudah terjadi sejak lebih dari empat bulan lalu. jenazah baru ditemukan warga pada Jumat (9/8/2019), karena bau busuk yang masih menyengat.

Polisi bahkan harus memeriksa berulang-ulang hingga lima kali sebelum akhirnya menetapkan mereka sebagai tersangka.

“Saat dimintai keterangan sejak awal mereka tenang. Berbelit, dan bolak balik. Saya sempat heran. Menurut saya mereka melakukan kejahatan spontan yang mereka anggap tidak perlu merasa bersalah atau takut,” ujar.

Sumber: KOMPAS.com (Tresno Setiadi)

https://regional.kompas.com/read/2019/08/16/06104561/fakta-baru-kasus-remaja-ditemukan-tinggal-tulang-berkata-kasar-hingga-tak

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke