Salin Artikel

Pengakuan Prada DP, Dilarang Menyerahkan Diri hingga Merasa Dibuntuti

Selama pelarian tersebut, Prada DP bersembunyi di salah satu pesantren di kawasan Serang, Banten, hingga akhirnya ditemukan Polisi Militer.

Saat memberikan keterangan di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Kamis (15/8/2019), Prada DP mengatakan, ia dalam keadaan kebingungan setelah membunuh Fera.

Ditambah lagi, usahanya untuk menghilangkan jenazah Fera dengan cara mutilasi juga gagal dilakukan.

Dalam kondisi kebingungan, Prada DP mengaku sempat ingin menyerahkan diri kepada kesatuan tempatnya bekerja.

Namun, niat itu dibatalkan setelah dilarang oleh Dodi Karnadi (36) yang merupakan pamannya.

"Dodi bilang tidak usah, dia yang menyarankan saya agar tidak menyerahkan diri," kata Prada DP.

Dodi lantas menghubungi temannya bernama Imam. Lalu, Prada DP disarankan untuk membakar jenazah Fera.

Namun, usaha itu batal ia lakukan.

Selanjutnya, saksi Imam yang telah meninggal sebelum dihadirkan dalam ruang sidang, menghubungi satu saksi lagi bernama Muhammad Hasanudin.

Kepada Hasanudin, Imam menjelaskan bahwa Prada DP sedang mengalami masalah keluarga dan ingin belajar mengaji.

Hasanudin pun menyarankan agar Prada DP belajar di pesantren Serang, Banten, hingga keduanya pun berangkat ke sana.

Menurut Prada DP, selama berada di pesantren, ia kembali diliputi perasaan gelisah.

"Selama saya disana, saya merasa ada yang mengikuti. Lalu saya menghubungi tante saya untuk menyerahkan diri dan dijemput Polisi Militer," ujar Prada DP.

Untuk diketahui, Dodi Karnadi dan Muhammad Hasanudin tak dihadirkan ke ruang sidang oleh Oditur atau jaksa, karena sampai saat ini keberadaan mereka tak diketahui.

Sementara, satu saksi lagi bernama Imam dikabarkan telah meninggal sejak satu bulan lalu, akibat tenggelam di sungai tak jauh dari kediamannya.

https://regional.kompas.com/read/2019/08/15/17010081/pengakuan-prada-dp-dilarang-menyerahkan-diri-hingga-merasa-dibuntuti

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke