Salin Artikel

Plt Direktur RSUD Andi Makkasau Parepare Menyerahkan Diri karena Kasus Korupsi

MAKASSAR, KOMPAS.com - Dua tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan obat, alat, dan bahan habis pakai Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Andi Makkasau Parepare tahun anggaran 2016-2017, menyerahkan diri di kantor Kejaksaan Tinggi Sulsel usai buron sekitar dua bulan. 

Dua tersangka itu yakni Plt Direktur RSUD berinisial MY (57) dan bendahara pengeluaran TR (36).

Keduanya mendatangi kantor Kejati Sulsel di Jalan Urip Sumoharjo, Makassar, Rabu (14/8/2019) petang. 

"Untuk kasus ini ada 3 orang tersangka. MS, PPK-nya sudah kami tahan sebelumnya. Kami jemput di rumahnya 20 hari yang lalu," kata Kepala Kejaksaan Negeri Pare-pare, Andi Darmawangsa, Kamis (15/8/2019).

MY dan TR ditetapkan tersangka pada bulan Juni lalu. Sejak saat itu, ia tidak memenuhi panggilan penyidik Kejari hingga masuk sebagai daftar pencarian orang (DPO). 

Plt Dirut, kata Andi Darmawangsa, berperan sebagai orang yang memerintahkan rekanan untuk mencairkan uang kepada dirinya.

Uang yang cair tersebut tidak digunakan sesuai dengan peruntukannya hingga merugikan negara sebanyak Rp 3,4 miliar berdasarkan hasil audit BPKP. 

"Jadi, ada pencarian surat perintah membayar (SPM), dan telah dicairkan, tapi dia gunakan yang lain tidak sesuai peruntukannya, jadi totalnya itu Rp 3,4 miliar," imbuh dia. 

Dengan penyerahan diri kedua tersangka ini, Darmawangsa mengatakan, pihaknya langsung membawa kedua tersangka ke rumah tahanan Parepare.

Keduanya akan ditahan selama 20 hari ke depan.

https://regional.kompas.com/read/2019/08/15/15144501/plt-direktur-rsud-andi-makkasau-parepare-menyerahkan-diri-karena-kasus

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke