Salin Artikel

Dua Pemeran Video Mesum di Garut Jadi Tersangka, Ternyata Mantan Suami Istri

"Dua orang sudah kami tetapkam jadi tersangka, satu perempuan dan satu laki-lakinya," kata Kapolres Garut AKBP Budi Satria di Mapolres Garut, Kamis (15/8/2019).

Budi mengatakan, kedua pelaku video mesum di Garut tersebut akan dijerat pasal berlapis, yaitu Undang-Undang ITE dan pornografi dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

"Ancaman hukumannya 5 sampai 10 tahun dengan denda Rp 1 sampai Rp 1,5 miliar," katanya.

Sebelumnya diberitakan, video seks mempertontonkan hubungan seksual antara seorang wanita dan tiga pria marak beredar di kalangan warga Garut, Rabu (14/8/2019).

Kasatreskrim Polres Garut AKP Maradona Armin Mappaseng mengatakan, video yang jadi perbincangan warga Garut tersebut dibuat di Garut, dengan pemerannya juga warga Garut.


Dua orang yang diduga pelaku sudah diamankan aparat Polres Garut. Sementara pemeran lain tengah diburu.

Kapolres Garut AKBP Budi Satria Wiguna mengungkapkan, pihaknya mendeteksi adanya video asusila tersebut di media sosial Twitter pada Selasa (13/8/2019) pukul 15.00 WIB.

Polisi bergerak cepat dengan langsung turun ke lapangan mencari pelaku.

Ada dua video dalam unggahan tersebut dengan masing-masing berdurasi 1,07 menit dan 1,30 detik.

Aksi yang dilakukan keempat orang tersebut diduga dilakukan di sebuah kamar hotel dengan ranjang menggunakan sprei berwarna biru tua dan sarung bantal berwarna hijau muda.

Di dalam kamar tersebut juga tampak sebuah sofa kecil yang disimpan di depan jendela kamar dan satu televisi menempel di dinding berhadapan dengan ranjang.

https://regional.kompas.com/read/2019/08/15/12002881/dua-pemeran-video-mesum-di-garut-jadi-tersangka-ternyata-mantan-suami-istri

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke