Salin Artikel

7 Pegawai Puskesmas Labuhanbatu Terjaring OTT, Uang Rp 188 Juta Disita

Wakil Dirkrimsus Polda Sumut AKBP Bagus Suropratomo mengatakan, OTT berkaitan dengan perkara pembagian dana jaminan kesehatan nasional (JKN) dan bantuan operasional kesehatan (BOK).

OTT dilakukan pada pukul 08.00 WIB.

Hingga saat ini, ada tujuh orang pegawai puskesmas yang diamankan. Informasi yang dihimpun, enam dari tujuh orang yang diamankan merupakan pejabat ASN, dan satu orang adalah tenaga kerja sukarela.

Tujuh orang yang diamankan yaitu MHJ (41) yang merupakan kepala Puskesmas Parlayuan, HM (45) menjabat Bendahara BOK, SUB (33) Bendahara JKN, SD (40), NH (42), NUR (33) yang merupakan staf puskesmas, dan AFN (26) yang merupakan tenaga kerja sukarela Puskesmas Parlayuan. 

Dari OTT tersebut, polisi menyita uang Rp 188.315.000.

Polisi pada Selasa malam sudah melakukan gelar perkara untuk mengetahui apakah kasus itu memenuhi unsur tindak pidana korupsi.

"Karena harus melalui satu proses gelar untuk memasuki proses penyidikan. Kita masih melakukan pendalaman lah ini," katanya. 

 Bagus mengatakan, terkait tersangka, pihaknya belum mendapatkan laporan lanjutan.

"Kalau tersangka, mungkin hari ini akan kita lihat, karena baru tadi malam kan. Saya belum dapat laporan dari hasil gelar. Kalau naik ke penyidikan maka akan berkembang pemeriksaan terhadap saksi ahli dan lainnya," katanya. 

https://regional.kompas.com/read/2019/08/14/18074091/7-pegawai-puskesmas-labuhanbatu-terjaring-ott-uang-rp-188-juta-disita

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke