Salin Artikel

Polisi: Penghina Mbah Moen Alami Gangguan Psikis

Hal itu berdasarkan diagnosa dari psikiater Rumah Sakit Umum Daerah Saiful Anwar (RSSA) Kota Malang. Pelaku pernah dirawat di psikiater tersebut dan seharusnya dirawat secara berkelanjutan.

"Faktanya yang bersangkutan pernah dirawat di psikiater Rumah Sakit Saiful Anwar," kata Komang saat dihubungi, Senin (12/8/2019).

Komang mengatakan, gangguan psikis yang dialami pelaku adalah fobia terhadap pergaulan atau berkepribadian introvert.

"Memang semacam kayak fobia kesulitan bergaul. Ya cenderung introvert. Jadi memang tertutup. Hasil analisis ini sudah dibuat dan saran dari dokter dilakukan pengobatan berkala," ungkapnya.

Meski sudah dibebaskan karena laporan sudah dicabut, pelaku harus menyampaikan permintaan maaf langsung kepada keluarga Mbah Moen yang ada di Pondok Pesantren Al-Anwar, Rembang, Jawa Tengah.

Hal itu sebagai konsekuensi dari postingan statusnya di Facebook yang menghina almarhum Mbah Moen.

"Pelapor mensyaratkan memang yang bersangkutan akan diajak ke Rembang dalam kaitan silaturahmi dan meminta maaf langsung kepada keluarga besar almarhum KH Maimun Zubair," kata Komang.

Selain itu juga muncul kesadaran dari pelapor untuk mendalami pelajaran agama terhadap tokoh NU di Kota Malang.

"Ada kesadaran langsung dari terlapor akan belajar agama atau mondok dan akan dibimbing oleh rekan-rekan NU. Ini kemauan dari terlapor, jadi tidak ada paksaan," ungkapnya.

Sebelumnya, seorang pemuda bernama Fulvian Daffa Umarela Wafi (20) diamankan polisi karena postingannya di akun Facebook yang menghina almarhum KH Maimun Zubair atau Mbah Moen.

Pemuda asal Dusun Krajan, Desa Kedungsalam, Kecamatan Donomulyo, Kabupaten Malang itu menuliskan status bersuka cita atas wafatnya Mbah Moen.

Pelaku menggunakan akun Facebook Ahmad Husein.

https://regional.kompas.com/read/2019/08/12/21370001/polisi-penghina-mbah-moen-alami-gangguan-psikis

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke