Salin Artikel

Polresta Surakarta Diberi Waktu 7 Hari Tetapkan Tersangka Tabrak Lari Overpass Manahan

SOLO, KOMPAS.com - Sidang perdana gugatan praperadilan terkait peristiwa tabrak lari di Overpass Manahan digelar di Pengadilan Negeri Surakarta, Solo, Jawa Tengah, Senin (12/8/2019). 

Sidang berlangsung di ruang Soerjadi dihadiri antara pihak pemohon, Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) dan termohon, Polresta Surakarta.

Kuasa Hukum Pemohon, Sigit Sudibyanto mengatakan pihaknya memberikan waktu tujuh hari kepada termohon untuk dapat segera menetapkan tersangka dalam peristiwa tabrak lari di Overpass Manahan.

Pasalnya, peristiwa terjadi pada 1 Juli 2019 tersebut hingga sekarang belum ada tersangka.

Sigit menambahkan pihaknya siap mencabut gugatan praperadilan tersebut asalkan pihak termohon dapat segera menetapkan tersangka dalam peristiwa tabrak lari di Overpass Manahan.

"Kami dari pemohon menghendaki ini segera ada tersangkanya. Kita mau damai aja asalkan dari termohon (Satlantas Polresta Surakarta) sudah menetapkan siapa yang menjadi tersangka," terangnya.

Jika dalam waktu tujuh hari yang diberikan tersebut belum ada tersangka, ungkap Sigit, pihaknya tetap akan melanjutkan perkara tersebut.

Kuasa Hukum Termohon, Iptu Rini Pangestu menambahkan, pihaknya akan mengikuti proses praperadilan sesuai yang telah dijadwalkan hakim.

"Besok diikuti aja jawabannya," kata Rini. 

Disinggung terkait pemberian waktu tujuh hari dari pemohon agar dapat menetapkan tersangka dalam peristiwa itu, Rini mengatakan sampai saat ini masih dalam proses penyelidikan.

"Ini masih dalam rangka penyelidikan," ucapnya.

Pengajuan gugatan praperadilan tersebut untuk menyikapi peristiwa tabrak lari di Overpass Manahan yang mengakibatkan korban pengendara sepeda motor, Retnoning Tri meninggal dunia.

"Kami (LP3HI) sengaja mengajukan praperadilan pada tanggal 5 Agustus terhadap Kapolresta Surakarta. Ini dalam rangka menyikapi peristiwa kecelakaan di Overpass Manahan. Di mana di situ ada peristiwa hukum. Ada kendaraan roda 4 menabrak kendaraan roda 2. Korbannya meninggal," kata Ketua LP3HI Arif Sahudi di Solo, Jawa Tengah, Jumat (9/8/2019).

Dia menyayangkan sikap kepolisian yang dinilai lamban dalam menyelesaikan peristiwa tabrak lari di Overpass Manahan.

"Kenapa sampai sekarang tidak dan belum pernah saya mendengar penetapan tersangka. Ini saya berharap polisi segera menetapkan tersangka. Ini untuk memenuhi rasa keadilan pada korban," kata dia.

https://regional.kompas.com/read/2019/08/12/14254401/polresta-surakarta-diberi-waktu-7-hari-tetapkan-tersangka-tabrak-lari

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke