Salin Artikel

Langgar Batas Kecepatan di Tol Pandaan-Malang, Siap-siap Kena Tembakan "Speed Gun"

Batas kecepatan maksimal di tol tersebut 80 kilometer per jam dan batas minimal 60 kilometer per jam.

Kasatlantas Polres Malang AKP William Thamrin Simatupang mengatakan, pihaknya akan menggunakan speed gun atau radar kecepatan untuk mengukur kecepatan kendaraan yang melintas di Tol Pandaan-Malang.

Speed gun itu ditembakkan pada kendaraan yang melanggar batas kecepatan sehingga data kecepatannya bisa terdeteksi.

Selanjutnya, kendaraan itu akan ditilang sesaat setelah keluar tol.

"Ditilang. Caranya nanti ditembak pakai speed gun," kata William saat dihubungi Kompas.com, Kamis (8/8/2019).

Bagi kendaraan yang melanggar batas kecepatan, petugas akan menunjukkan hasil rekam speed gun kepada pengendara tersebut setelah keluar dari tol. Selanjutnya, pengendara itu akan ditilang.

"Setelah selesai pembayaran e-tol langsung dipinggirkan. Kita tunjukkan hasil speed gun yang telah kita tembakkan," katanya.

Sementara itu, sanksi yang dikenakan bagi pelanggar batas kecepatan adalah sesuai dengan yang tertuang di dalam Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yakni dikenai denda Rp 500.000 atau kurungan paling lama dua bulan.

"Ditilang sesuai dengan aturan lalu lintas," kata William.

Tol Pandaan-Malang seksi 1 hingga 3 diresmikan oleh Presiden Joko Widodo pada 13 Mei 2019. Ruas tol itu akan resmi bertarif sejak Jumat (9/8/2019) besok.

https://regional.kompas.com/read/2019/08/08/15463561/langgar-batas-kecepatan-di-tol-pandaan-malang-siap-siap-kena-tembakan-speed

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke