Salin Artikel

Meski Dokter Romi Sudah Jadi CPNS, PDGI Tetap Proses Dokter Pelapor

"Kasus dokter gigi LS yang melaporkan dokter Romi ke Panselda CPNS 2018 masih kita lanjutkan. Ini masalah etik dan internal PDGI sehingga wajib dilanjutkan," kata Ketua PDGI Sumbar, Frisdawati A Boer yang dihubungi Kompas.com, Kamis (8/8/2019).

Frisdawati mengatakan, saat ini berkas kasus dokter LS sudah hampir rampung dan selanjutnya akan diteruskan ke PDGI Pusat. 

"Sudah hampir siap berkasnya. Kemudian akan kita kirimkan ke PDGI Pusat. Selanjutnya akan keluar sanksi dari PDGI untuk dokter LS yang sudah dinyatakan bersalah melanggar kode etik dokter gigi," kata Frisdawati. 

Untuk sanksi, kata Frisdawati bisa dimulai dari yang ringan berupa peringatan hingga terberat yaitu pencabutan izin praktik. 

Menurut Frisdawati, PDGI Pusat juga berencana datang ke Padang untuk melakukan sidang kembali terhadap kasus dokter LS yang sebelumnya dikeluarkan keputusan pelanggaran kode etik.

Sebelumnya diberitakan, PDGI Sumatera Barat menyatakan dokter gigi berinisial LS, pelapor dokter gigi Romi Syofpa Ismael ke tim Pansel CPNS Solok Selatan, Sumatera Barat bersalah melanggar kode etik.

LS dikenai pasal 15 ayat 1 dan 2 Kode Etik Dokter Gigi Indonesia yang berisikan tentang antara dokter gigi harus saling menjaga satu sama lain. 

Frisdawati mengatakan dalam sidang kode etik itu, majelis menemukan sikap LS yang melanggar kode etik dengan membuat laporan kepada tim Pansel CPNS yang tidak benar. 

"Sidang kode etik yang dihadiri Majelis Kode Etik Dokter Gigi cabang Solok dan Sumbar serta perwakilan PB PDGI menghasilkan keputusan memang ada pelanggaran kode etik," kata Ketua PDGI Sumbar, drg Frisdawati A Boer kepada Kompas.com, Selasa (30/7/2019).

https://regional.kompas.com/read/2019/08/08/12504131/meski-dokter-romi-sudah-jadi-cpns-pdgi-tetap-proses-dokter-pelapor

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke