Salin Artikel

Meski Hak Dokter Romi Dikembalikan, Ombudsman Tetap Panggil Bupati Solok Selatan

PADANG, KOMPAS.com - Meski dokter Romi Syofpa Ismael haknya sebagai CPNS sudah dikembalikan pemerintah, namun Ombudsman Sumatera Barat tetap akan melakukan pemanggilan terhadap Bupati Solok Selatan, Muzni Zakaria.

Ombudsman Sumbar telah melayangkan pemanggilan kedua setelah pemanggilan pertama, Muzni Zakaria mangkir.

"Kami sudah layangkan pemanggilan kedua yang dijadwalkan Senin 12 Agustus mendatang," kata Kepala Ombudsman Sumbar, Yefri Heriani, saat dihubungi Kompas.com, Selasa (6/8/2019).

Yefri mengatakan, kendati solusi dokter Romi sudah ada, namun pihaknya tetap melakukan pemanggilan untuk melakukan klarifikasi terkait kasus tersebut.

Pemanggilan itu terkait tidak digubrisnya rekomendasi Ombudsman kepada Pemkab Solok Selatan agar melakukan pengangkatan dokter Romi, sebelum pembatalan dilakukan bupati Solok Selatan.

"Sebelum dibatalkan pada Maret 2019 lalu, Ombudsman telah mengirimkan rekomendasi agar dokter Romi diangkat menjadi CPNS. Tapi, rekomendasi itu tidak digubris dan malahan membatalkan kelulusan dokter Romi dan mengangkat pelapor dokter Romi, sebagai CPNS," kata Yefri.

Yefri mengatakan, persoalan dokter Romi sudah ada solusinya sehingga bupati Solok Selatan hanya menjelaskan duduk perkara dan membeberkan upaya yang dilakukan Pemkab Solok Selatan untuk mengangkat dokter Romi.

"Intinya kami minta penjelasan dan kalau bupati ada waktu sebelum hari Senin itu, tentunya akan lebih baik," kata dia.

Sebelumnya diberitakan, Bupati Solok Selatan Muzni Zakaria mangkir dari panggilan Ombudsman Sumatera Barat, terkait kasus dokter Romi Syofpa Ismael yang CPNS-nya dibatalkan oleh Pemerintah Solok Selatan, Sumatera Barat.

Pemanggilan yang dijadwalkan Senin (5/8/2019) itu tidak dihadiri Muzni, karena bupati berada di Jakarta, di kantor Setneg RI membahas persoalan dokter Romi.

https://regional.kompas.com/read/2019/08/06/18375351/meski-hak-dokter-romi-dikembalikan-ombudsman-tetap-panggil-bupati-solok

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke