Salin Artikel

Terjerat Kasus Korupsi hingga Menghilang 14 Tahun, 18 ASN Ini Dipecat

Mereka dipecat lantaran terlibat aneka kasus. Hal itu dipaparkan oleh Sekda Ende, Agustinus G. Ngasu kepada Kompas.com, Selasa (6/8/2019).

Dia merinci, 18 ASN yang dipecat tersebut, sebanyak 14 ASn dipecat karena kasus korupsi, 2 orang kasus asusila,  1 orang kasus penganiayaan berat, dan 1 orang meningalkan tugas atau menghilang selama 14 tahun. 

"Kasus korupsi SK pemecatannya per tanggal 1 Oktober 2018. Yang lain sampai sekarang masih berperkara di PTUN," sambungnya.  

Ia menerangkan, setelah berperkara, para ASN tersebut secara otomatis tidak menerima gaji.

Hal itu dilakukan berdasarkan Keputusan Bersama Nomor 182/6597/SJ, Nomor 5 Tahun 2018 dan Nomor 153/KEP/2018 tentang Penegakan Hukum Terhadap PNS yang telah dijatuhi hukuman Berdasarkan Putusan Pengadilan yang Berkekuatan Hukum Tetap karena melakukan Tindakan Pidana Jabatan atau Tindak Pidana Kejahatan yang ada Hubungan dengan Jabatan.  

"Gaji mereka sudah distop per 1 Oktober 2018 lalu. Itu berdasarkan Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri," terangnya.  

Ia menambahkan, keputusan tersebut berlaku untuk aparatur yang sudah memenuhi kekuatan hukum tetap.

Sedangkan yang masih proses tidak termuat dalam keputusan bersama tersebut.  

"Begitu yang bersangkutan ada putusan pengadilan dan kita terima berkas keputusannya, langsung dipecat," tambahnya.  

Ia berharap, dengan adanya peraturan itu bisa menekan angka tindakan pidana jabatan atau tindak pidana kejahatan yang berhubungan dengan jabatan.  

Catatan Kemendagri, dari total sebanyak 2.357 ASN yang harus dilakukan pemberhentian secara tidak hormat, sebanyak 2.259 ASN berada di lingkup pemerintah daerah.

Baik tingkat provinsi maupun kota/ kabupaten. Hingga akhir Juni 2019, masih ada sebanyak 275 ASN yang belum diproses oleh PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) yang tersebar di 11 provinsi, 80 kabupaten dan 12 kota.

Pemecatan terhadap ASN yang tersandung masalah hukum diketahui telah dipertegas oleh Mahkamah Konstitusi baru-baru ini lewat putusan bernomor 87/PUU-XVI/2018.

Putusan MK itu mempertegas bahwa ASN yang telah memiliki keputusan pengadilan berkekuatan hukum tetap harus dipecat. Hal itu juga berlaku bagi PNS koruptor.

https://regional.kompas.com/read/2019/08/06/11143091/terjerat-kasus-korupsi-hingga-menghilang-14-tahun-18-asn-ini-dipecat

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke