Salin Artikel

Wali Kota Solo Geram Namanya Dicatut Karyawan PDAM untuk Tipu Warga Rp 100 Juta

"Dari pada nama saya dicatut-catut terus mending diproses polisi saja. Saya tidak terima karena nama saya dicatut," kata pria yang akrab dipanggil Rudy di Solo, Jawa Tengah, Senin (5/8/2019).

Rudy menjelaskan alasan dirinya meminta kepolisian untuk memproses hukum pelaku penipuan dan pengelapan tersebut karena jumlah kerugian yang dialami korban mencapai Rp 95 juta.

Bahkan, korban yang seharusnya berangkat kerja ke Kalimantan batal karena menunggu pengumuman diterima menjadi karyawan di PDAM seperti yang dijanjikan pelaku.

"Korban tidak jadi berangkat ke Kalimantan karena menunggu dipanggil katanya mau dilantik Pak Wali Kota," terangnya.

Rudy menyampaikan Pemkot Surakarta tidak pernah menangani proses rekrutmen karyawan di PDAM. Sebab, rekrutmen karyawan dilakukan secara internal oleh BUMD tersebut.

Oleh karena itu, Rudy meminta pihak kepolisian untuk mengembangkan kasus penipuan dan penggelapan dengan mencatut namanya itu. Dirinya tidak ingin ada korban lain dalam kasus ini.

"Mulai sekarang kalau mau rekrutmen tenaga kerja (karyawan) di PDAM paling tidak saya harus tahu. Jangan sampai nanti begini terus," ujar dia.

Kompensasi Rp 100 juta

Diberitakan sebelumnya, seorang oknum karyawan PDAM Toya Wening Solo bernama Totok Budi Santoso (45) ditangkap polisi karena melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan uang dengan modus menjanjikan korban diterima menjadi karyawan di BUMD tersebut.

Pelaku yang merupakan warga Kadipiro RT 002/ RW 004, Kelurahan Kadipiro, Kecamatan Banjarsari, mencatut nama Wali Kota Surakarta FX Hadi Rudyatmo alias Rudy untuk meyakinkan korban.

"Pelaku menjanjikan korban untuk masuk menjadi karyawan PDAM dengan membayar uang Rp 100 juta," kata Kasat Reskrim Polresta Surakarta Kompol Fadli didampingi Wakasat Reskrim AKP Widodo di Mapolresta Surakarta, Solo, Jawa Tengah, Senin (5/8/2019).

Fadli mengungkap, peristiwa itu terjadi pada Juli 2017. Korban S, warga Kelurahan Kadipiro, Kecamatan Banjarsari, bertemu dengan pelaku di rumahnya.

Dalam pembicaraan itu pelaku menjanjikan kepada korban untuk memasukkan anaknya menjadi karyawan PDAM dengan syarat memberikan kompensasi jaminan uang Rp 100 juta.

"Korban melakukan pembayaran beberapa kali sampai terkumpul Rp 95 juta. Terakhir pembayaran dilakukan di Kantor Balai Kota Surakarta untuk meyakinkan korban kalau diterima menjadi pegawai PDAM," katanya.

https://regional.kompas.com/read/2019/08/06/07581411/wali-kota-solo-geram-namanya-dicatut-karyawan-pdam-untuk-tipu-warga-rp-100

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke