Salin Artikel

Polisi Selidiki Dugaan Aborsi di Kasus Cinta Terlarang Kakak-Adik di Luwu

LUWU, KOMPAS.com – Hubungan cinta terlarang yang dilakukan AA (38) dan adiknya BI (30) yang telah berlangsung sejak 2016 tidak bisa dijerat hukum.

Keduanya hanya bisa menerima sanksi sosial, yakni sekeluarga meninggalkan kampung halamannya.

Meski mereka telah meninggalkan rumahnya, namun Polres Luwu bersama dokter Puskesmas Belopa Utara, Kamis (01/08/2019) mencari bukti lain hasil perkawinan sedarah kakak-adik dengan menyelidiki rumah untuk mencari tahu dugaan lain seperti tindakan aborsi.

Wakapolres Luwu, Kompol Abraham Tahalele mengatakan, penyelidikan di rumah pelaku setelah mendengar informasi yang berkembang di masyarakat.

"Polisi melakukan penyelidikan lanjutan guna melakukan pendalaman atas masalah ini, misalnya pakah ada dugaan aborsi dan lainnya,” kata Abraham, saat dikonfirmasi di lokasi, Kamis (1/8/2019).

Dalam penyelidikan ini, pihak kepolisian memanggil aparat desa setempat agar masyarakat tidak mengambil tindakan sendiri seperti melakukan penyelidikan sendiri yang berujung merusak dan menimbulkan kericuhan.

"Kami mengundang aparat tiga desa di sekitar Desa Lamunre Tengah, dan juga Bupati Luwu untuk bersama menyampaikan imbauan ke masyarakat, agar ke depan tidak terjadi apa yang tidak diinginkan bersama," ucap dia.

Pihak kepolisian telah memasang garis polisi di rumah pelaku agar warga tidak melintas ke dalam rumah.

Di sekitar rumah pelaku, sejumlah warga ikut menyaksikan penyelidikan, bahkan ada yang curiga dengan perbuatan kedua pelaku sebelumnya.

Icha, seorang warga mengatakan, di dalam rumah tersebut terdapat dua kuburan.

“Orangtua pelaku pernah bercerita kepada keluarga saya bahwa dalam rumah itu terdapat dua kuburan yang diduga janin, namun saat ibu pelaku meminta untuk diam saja atau tidak menceritakan ke tetangga lainnya,” ujar dia.

https://regional.kompas.com/read/2019/08/01/14483881/polisi-selidiki-dugaan-aborsi-di-kasus-cinta-terlarang-kakak-adik-di-luwu

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke