Salin Artikel

Dipanggil Ombudsman soal Kasus Dokter Gigi Romi, Bupati Solok Selatan Minta Jadwal Ditunda

Dari surat panggilan yang sudah dilayangkan Ombudsman, dijadwalkan Kamis (1/8/2019) ini Muzni diminta memberikan klarifikasi ke Kantor Ombudsman Sumbar.

"Melalui Kabag Hukum Pemkab Solok Selatan, Hamdi, Bupati meminta pengunduran jadwal menjadi Senin 5 Agustus," kata Asisten Ombudsman Sumbar, Adel Wahidi yang dihubungi Kompas.com, Kamis.

Adel yang sebelumnya menjabat sebagai Plt Kepala Ombudsman Sumbar itu menyebutkan, alasan penundaan itu karena bupati masih berada di Jakarta bertemu dengan berbagai kementerian guna menyelesaikan persolan Romi. 

“Kami menyanggupi permintaan penundaan tersebut, karena Ombudsman juga memantau proses penyelesaian yang memang sedang berlangsung di Jakarta," katanya.

Adel mengatakan, Ombudsman berharap proses itu cepat selesai, sehingga kedatangan Muzni pada hari Senin depan telah membawa hasil atau solusi.  

Kendati ditunda, dikatakan Adel, Ombudsman tetap menekankan bahwa Bupati selaku pejabat pembina kepegawaian yang wajib menghadiri panggilan tersebut. Tidak bisa diwakilkan ke sekda, apalagi bagian hukum

Menurut Adel, Ombudsman yakin bupati akan datang karena bupati sendiri tampaknya sangat ingin persolan ini segera selesai.

Adel menyebutkan jika tidak dihadiri, Ombudsman akan lewati tahapan berikutnya.

Menurut Adel, jika panggilan ketiga tidak dihadiri lagi, pihaknya akan meminta bantuan kepolisian untuk menghadirkan secara paksa sesuai dengan Undang-undang Nomor 37 Tahun 2008 Tentang Ombudsman RI.

"Opsi pemanggilan paksa itu, akan terus kita buka. Tapi sekali lagi, kami Ombudsman yakin, bupati akan datang," katanya.

"Publik sudah mulai mencium, ada proses tak sedap oleh para pembantu bupati. Karena itu, persolan ini harus diselesaikan oleh bupati," ujar Adel.

https://regional.kompas.com/read/2019/08/01/09312111/dipanggil-ombudsman-soal-kasus-dokter-gigi-romi-bupati-solok-selatan-minta

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke