Salin Artikel

Kejari Kembalikan Berkas Kasus Wanita Bawa Anjing Masuk Masjid

Hal itu dilakukan setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor mengembalikannya pada 24 Juli 2019.

"Saat ini berkas masih dilakukan penelitian, sehubungan adanya pengembalian berkas (P18, P19) pada 24 Juli 2019 kepada penyidik. Terdapat kekurangan yang harus dilengkapi terlebih dahulu oleh penyidik," ujar Kasubag Humas Polres Bogor, AKP Ita Puspita Lena kepada Antara di Cibinong, Bogor, Rabu (31/7/2019).

Berkas perkara bernomor BP/72/VII/2019/RESKRIM itu sebelumnya diserahkan tanggal 11 Juli 2019 ke Kejari Kabupaten Bogor oleh penyidik.

Pengembalian berkas ini menuai reaksi dari Forum Umat Islam (FUI) Bogor Raya. Sekretaris Jenderal FUI Bogor Raya, Muhammad Al Khaththath meminta Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bogor mengeluarkan fatwa terkait kasus penistaan agama yang dilakukan oleh SM.

"Memang lazimnya fatwa MUI diperlukan oleh pihak kepolisian, pengadilan bahkan kejaksaan seperti kasus Ahok. Jadi dari awal memang laporan seolah-olah tidak diterima oleh Mabes Polri,” kata Al Khaththath.

Menanggapi hal itu, Ketua MUI Kabupaten Bogor, Ahmad Mukri Aji mengaku akan merumuskan fatwa terkait kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan SM (52).

"Nanti kita ada rapat komisi fatwa internal, janji kita tadi itu atas masukan (dari FUI Bogor Raya)," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, SM dikenakan Pasal 156a tentang penistaan agama setelah aksinya viral di media sosial Twitter.

Wanita paruh baya ini viral lantaran membawa anjing dan menggunakan alas kaki saat memasuki Masjid Al Munawarah, Sentul, Bogor, Jawa Barat. Dia mempertanyakan suaminya yang dinikahkan di masjid tersebut.

https://regional.kompas.com/read/2019/07/31/11363201/kejari-kembalikan-berkas-kasus-wanita-bawa-anjing-masuk-masjid

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke