Salin Artikel

Oknum Guru Bimbel Cabuli 7 Bocah Ditangkap Polisi

MATARAM, KOMPAS.com - Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) menangkap ECP (30), oknum guru bimbingan belajar (bimbel) swasta di Kota Mataram karena diduga mencabuli tujuh bocah.

Kabid Humas Polda NTB, Kombespol Purnama menyebutkan, pelaku ECP diamankan Subdit IV Ditreskrimum Polda NTB, di sebuah tempat bimbel, Kamis (25/7/2019) pukul 21.30 WITA.

"Tersangka ECP telah memfasilitasi 7 anak dengan memberikan HP miliknya untuk menonton film porno dan bermain FB, kemudian tersangka melakukan pencabulan terhadap ketujuh anak tersebut secara terpisah," terang Kombespol Purnama seperti dikutip dalam keterangan resmi, Senin (29/7/2019).

Ketujuh korban merupakan anak jalanan yang masih berusia di bawah umur, mereka berusia 11 tahun, 13 tahun dan 14 tahun.

"Tersangka pernah memberikan anak-anak tersebut sejumlah uang pertama-tama memberikan sebesar Rp 100.000, terkadang Rp 50.000, Rp 20.000 sampai Rp 10.000," sebut Purnama.

Selain menangkap ECP, Polisi juga mengamankan barang bukti berupa kain sarung, HP, satu botol minyak zaitun dan satu botol body lotion.

Perbuatan oknum guru bimbel ini melanggar pasal 82 ayat (1) dan atau (2) Jo pasal 76E UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Oknum guru yang cabuli 7 bocah terancam hukuman paling singkat 5 tahun kurungan dan paling lama 15 tahun kurungan, serta pidana denda paling banyak Rp 5 miliar.

https://regional.kompas.com/read/2019/07/29/23124161/oknum-guru-bimbel-cabuli-7-bocah-ditangkap-polisi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke