Salin Artikel

Mobil Terrano Bupati Kudus Didatangi dan Difoto Petugas KPK

Penggeledahan ini terkait penetapan status tersangka terhadap Bupati Kudus M Tamzil dan 2 orang lainnya, yakni staf khusus Bupati Kudus Agus Suranto dan pelaksana tugas Sekretaris Dinas DPPKAD Kudus, Akhamd Sofyan.

Petugas KPK juga mengecek mobil Nissan Terrano milik Bupati Kudus M Tamzil yang terparkir di halaman parkir Kantor Setda Pemkab Kudus.

Mobil silver tersebut dicek dan diamati dari luar oleh beberapa petugas KPK yang mengenakan rompi dan masker penutup wajah.

Setelah beberapa saat, petugas KPK kemudian memotret kendaraan roda empat tersebut hingga berlalu pergi menuju ruang staf khusus Bupati Kudus.

"Mobil Terrano ini jarang dipakai," ujar salah satu petugas KPK.

Sebelumnya, KPK menyebut bahwa pelunasan cicilan mobil pribadi diduga menjadi motif utama Bupati Kudus M Tamzil menerima suap. Adapun, suap tersebut terkait dugaan jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus.

Menurut KPK, M Tamzil membutuhkan uang Rp 250 juta untuk membayar mobil Terrano tersebut.

Keterangan itu diperoleh setelah KPK melakukan pemeriksaan terhadap Tamzil dan enam orang lain yang ditangkap pada operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat lalu.

Hari ini, KPK menggeledah sejumlah ruangan di Kantor Setda Kudus.

Belasan petugas KPK yang mengenakan rompi KPK dan masker di wajah terlihat mondar-mandir memasuki sejumlah ruangan dengan dikawal oleh petugas Polres Kudus.

Wakil Bupati Kudus Hartopo juga nampak mendampingi penggeledahan yang dilakukan petugas KPK.

Sejumlah kantor yang digeledah oleh KPK di antaranya yakni, ruang staf khusus Bupati Kudus, ruangan Sekda, ruang kerja bagian organisasi Setda Kudus, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kudus dan Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kudus.

https://regional.kompas.com/read/2019/07/28/21131661/mobil-terrano-bupati-kudus-didatangi-dan-difoto-petugas-kpk

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke