K ditangkap saat berada di dalam persembunyian berbentuk bungker di rumahnya.
Adapun bungker tersebut berupa ruang bawah tanah dengan pintu masuk yang didesain melalui sebuah lemari.
"Saat ditangkap, tersangka sedang tidur-tiduran di dalam kamar rumahnya yang berbentuk seperti bungker, dengan akses pintu masuk melalui lemari," ujar Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Lombok Tengah AKP Dhafid Shiddiq saat dikonfirmasi, Kamis.
Saat penangkapan, K yang sedang tidur kedapatan menggenggam sebuah benda alumnium yang berisi narkoba.
"Tersangka sedang memegang alumunium warna silver-hitam di tangan kiri. Saat dibuka, alumunium berisi lima paket kristal bening," kata Dhafid.
Adapun, barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya, 5 paket kristal bening yang diduga narkotika golongan I. Kemudian, satu bungkus plastik klips kristal bening yang diduga narkotika golongan I.
Kemudian, satu buah rangkaian alat hisap (bong), dua buah pipet warna putih dan sendok.
K terancam hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 12 tahun.
https://regional.kompas.com/read/2019/07/26/16353371/terduga-pengedar-narkoba-ciptakan-bungker-pintu-masuk-di-dalam-lemari