Salin Artikel

Selain Ditilang, Mahasiswa S2 yang Tabrak dan Seret Polisi Akan Dikenakan Pasal Ini

"Kemarin sudah ditilang dan disita. Sekarang akan ditambah pasal dengan melawan petugas," kata Rudy kepada wartawan di sela kunjunganya ke Polres Sukabumi Kota, Jumat (26/7/2019).

Hari ini, lanjut dia, sopir kendaraan sedan hitam berpelat nomor B 1980 PRF akan diperiksa.

"Hari ini dipanggil lagi akan diperiksa sopirnya, dan akan pidanakan dengan pidana umum," ujar dia.

Sebelumnya diberitakan, sebuah video viral di media sosial yang menayangkan seorang polantas tertabrak dan menempel di kap mobil hitam dengan nomor polisi B 1980 PRF.

Peristiwa tersebut terjadi di Pos Lantas Rajiman, Jalan Pasir Kaliki, Cicendo, Bandung, Jawa Barat, pada Kamis (25/7/2019) pukul 11.00 WIB.

Petugas yang terseret dan berada di atas kap mobil tersebut diketahui bernama Brigadir Natan Doris.

Sementara, pengemudi mobil berinisial CC (24) yang tabrak dan seret anggota polisi karena tak mau ditilang polisi, merupakan mahasiswa S2 di salah satu universitas swasta di Bandung.

https://regional.kompas.com/read/2019/07/26/14500541/selain-ditilang-mahasiswa-s2-yang-tabrak-dan-seret-polisi-akan-dikenakan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke