Salin Artikel

Tambang Pasir Laut Sebabkan 60 Persen Pulau Citlim Karimun Rusak

Bahkan, saat ini diperkirakan kondisi kerusakan pulau terdepan tersebut akibat aktivitas tambang pasir laut mencapai 60 persen.

Komandan Guskamla Armada I Laksamana Pertama Yayan Sofian yang melihat langsung kondisi pulau tersebut mengaku sangat miris.

Pulau yang memiliki pemandangan yang indah seharusnya dikembangkan menjadi kawasan pariwisata, bukan malah dijadikan kawasan tambang pasir laut.

Tidak itu saja, dirinya mengaku jika hal ini tidak cepat dicegah tidak menutup kemungkinan akan berimbas kepada masyarakat maritim yang ada disekitar pulau tersebut.

"Banyak terdapat kubangan-kubangan yang memprihatinkan. Dan rata-rata kubangan tersebut dampak dari penggalian pasir," kata Yayan usai meninjau Kapal dan Tongkang pembawa pasir yang diamankan, Kamis (25/7/2019).

Selain terdapat sejumlah kubangan dengan kedalaman yang cukup dalam, sejumlah hutan di pulau tersebut juga terlihat rusak.

Padahal, garis pantai di pulau tersebut sangat bagus dan menarik dan jika dikembangkan bakal menjadi objek wisata baru bagi Kabupaten Karimun.

"Untuk kerusakan yang ada tidak bisa diperbaiki kecuali hutannya dengan dilakukan penanaman pohon  kembali," ujarnya.

"Tapi kalau kubangan bekas galian pasir, hal itu tidak bisa diperbaiki karena terlalu dalam dan sangat membahayakan," katanya menambahkan.

Lebih jauh, Yayan mengaku, saat ini penyidik Guskamla Armada I masih melakukan pemeriksaan, meski tidak ada pekerja PT Asa Tata Mardivka (ATM) yang diamankan dari penggerebekan tambang pasir di Pulau Citlim.

Namun, sejumlah ABK yang ada di kapal dan tongkang berhasil diamankan serta pasir laut dan beberapa beko dan sejumlah lori.

"Untuk pemilik perusahaan belum diketahui, tapi kalau sudah ada perkembangan pasti kami update ke teman-taman," jelasnya.

Sebelumnya, jajaran Guskamla Armada I berhasil mengamankan satu tongkang BG Bahtera Bahagia dan kapal TB Tirta Jaya VIII pengangkut pasir laut dari Pulau Citlim, Kecamatan Moro, Karimun, Kepulauan Riau.

Tongkang dan kapal ini diamankan oleh Kapal KRI Torani 860, saat melakukan patroli dan mendapati adanya aktivitas pertambangan di Pulau Citlim tersebut.

Pasir yang diangkut tongkang tersebut diketahui milik PT Asa Tata Mardivka (ATM).

Perusahaan ini ternyata sebelumnya sudah diperintahkan untuk menghentikan sementara kegiatan operasi produksi tambang pasir tersebut.

Dimana penghentiannya dilakukan oleh Dinas ESDM Provinsi Kepri berdasarkan surat nomor 540/221PM/ESDM/VI/2019 per tanggal 17 Juni 2019.

Dari surat yang dikeluarkan Dinas ESDM Provinsi Kepri, tidak saja aktivitas penambangan yang dihentikan bahkan aktivitas konstruksi, pengangkutan, pengolahan, pemurnian hingga penjualan komuditas mineral juga dihentikan.

Tentunya, dengan diamankannya kapal serta tongkang bermuatan pasir milik PT ATM, jelas PT ATM telah melanggar UU Pelayaran No.17 tahun 2008 pasal 297 Ayat (2) Jo Pasal 339 ayat (1).

Kemudian melanggar Pasal 297 ayat (2) serta melanggar Pasal 98 ayat 1 UU No.32 tahun 2019 tentang PPLH.

"Pemilik perusahaan dapat dikenakan hukuman penjara 3 tahun dan denda Rp 10 miliar," ungkapnya.

https://regional.kompas.com/read/2019/07/26/13070141/tambang-pasir-laut-sebabkan-60-persen-pulau-citlim-karimun-rusak

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke