Salin Artikel

Fakta Viral Video Polisi Terseret di Kap Mobil Saat Hendak Tilang di Bandung

KOMPAS.com - Sebuah video yang menayangkan seorang polisi lalu lintas yang tertabrak dan menempel di kap mobil hitam dengan nomor polisi B 1980 PRF viral di media sosial.

Peristiwa tersebut terjadi di Pos Lantas Rajiman, Jalan Pasir Kaliki, Cicendo, Bandung, Jawa Barat, pada Kamis (25/7/2019) pukul 11.00 WIB.

Petugas yang terseret dan berada di atas kap mobil tersebut diketahui bernama Brigadir Natan Doris.

Sementara, pengemudi mobil berinisial CC (24) yang tabrak dan seret anggota polisi karena tak mau ditilang polisi, merupakan mahasiswa S2 di salah satu universitas swasta di Bandung.

Berikut fakta lengkapnya:

Kasat Lantas Polrestabes Bandung Kompol Bayu Catur Prabowo mengatakan, kejadian itu berawal saat dua petugas mencoba menghentikan mobil hitam yang melanggar lalu lintas.

Petugas pertama mencoba menghentikan. Namun, bukannya berhenti, sopir mobil itu tetap memacu kendaraanya.

"Jadi mobil itu melanggar lampu lalu lintas, oleh anggota yang satu dihentikan namun kendaraan tersebut tetap memacu kendaraanya," ujarnya.

Brigadir Natan yang berada di depan kendaraan pelanggar itu akhirnya lompat ke kap depan mobil. Namun, kendaraan tak kunjung berhenti.

"Anggota yang berada di depannya mencoba hentikan kembali tetapi laju kendaraan tersebut masih tidak dilakukan pengereman, sehingga anggota untuk menyelamatkan diri, loncat ke kap mobil tersebut," kata Bayu.

Dengan tubuh menempel di kap depan, Natan terbawa kendaraan tersebut sejauh 100 meter.

Bayu mengatakan, berdasarkan identitas yang didapatkannya, pemilik kendaraan itu merupakan warga Jakarta.

Meski pengemudi telah berusaha melarikan diri saat diberhentikan, namun petugas hanya melakukan tindakan tilang saja karena pengemudi telah melanggar lampu lalu lintas (traffic light).

"Untuk kendaraan, kami lihat dari identitas pemilik kendaraan tersebut baik STNK maupun SIM, ini adalah orang Jakarta, sehingga mungkin anggota masih mempunyai prikemanusian untuk hanya menilang saja karena mungkin dengan berbagai alasan bahwa masyarakat ini perlu segera pergi ke Jakarta," katanya.

Terkait pelanggaran lainnya karena mengganggu tugas kepolisian, Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Trunoyudho Wisnu Andiko Trunoyudho mengaku masih melakukan pendalaman.

"Lainnya masih pendalaman pemeriksaan oleh penyidik," kata dia.

Menurut polisi, pengemudi itu telah melakukan pelanggaran lalu lintas untuk kedua kalinya di Bandung.

Pertama, pelanggaran terjadi pada 24 Februari 2017. Saat itu pengemudi disidang pada 3 Maret 2017.

Pelanggaran lalu lintas berikutnya terjadi hari ini, saat peristiwa menabrak Doris, pengendara dikenai tilang dengan jadwal sidang pada 9 Agustus 2019 di Pengadilan Negeri Bandung.

Kapolsek Cicendo Kompol Kusmawan mengatakan, pengemudi mobil yang tabrak dan seret anggota polisi di Bandung karena tak mau ditilang polisi, merupakan mahasiswa S2 di salah satu universitas swasta di Bandung.

"Pengemudinya sendirian, laki-laki. Informasinya pengemudi mobil kuliah S2," ujar Kusmawan, Kamis (25/7/2019).

Dia mengatakan, petugas polisi bernama Brigadir Natan Doris telah menilang pengemudi tersebut. Pihaknya masih mendalami alasan sopir mobil enggan untuk berhenti.

Kondisi Brigadir Natan Doris, anggota Polantas yang terekam dalam video viral yang memperlihatkan ia berada di bagian depan kap mobil berwarna hitam, mengalami luka lecet.

Informasi mengenai kondisi Brigadir Natan Doris disampaikan oleh pihak Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Bandung.

"Kondisi yang bersangkutan (Brigadir Natan Doris) memang sehat-sehat saja. Tadi setelah diadakan pengecekan ada beberapa lecet di tangan saja," ujar Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasatlantas) Polrestabes Bandung, Kompol Bayu Catur Prabowo, saat dihubungi Kompas.com, Kamis (25/7/2019) malam.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Muhammad Nasir mengatakan, Brigadir Doris Natan berusaha mencegah pelanggar lalu lintas dengan melompat ke kap depan mobil tersebut.

"Pelanggar akan dikenakan Pasal 287 ayat (1) dengan ancaman 2 bulan kurungan penjara atau denda sebesar Rp 500 ribu dan Pasal 282 dengan ancaman 1 bulan kurungan penjara atau denda Rp 250 ribu," ujar Nasir, saat dihubungi Kompas.com, Kamis (24/7/2019).

Sumber: KOMPAS.com (Ambaranie Nadia Kemala Movanita, Agie Permadi, Donny Dwisatryo Priyantoro, Retia Kartika Dewi)

https://regional.kompas.com/read/2019/07/26/08252091/fakta-viral-video-polisi-terseret-di-kap-mobil-saat-hendak-tilang-di-bandung

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke