Salin Artikel

Polisi Tahan Tersangka Korupsi Pengadaan Sapi di Lhokseumawe

Penahanan itu seiring dinyatakan lengkapnya berkas kasus dugaan korupsi pengadaan bantuan sapi untuk masyarakat di Kota Lhokseumawe.

Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe, AKP Indra T Herlambang, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (25/7/2019) menyebutkan, sebelum ditahan, tim medis memeriksa kesehatan tersangka.

“Terhitung tanggal 24 Juli 2019 pukul 23.30 WIB, tersangka korupsi bantuan ternak atas nama ES selaku Direktur Bireuen Vision saya tahan,” kata Indra, Kamis.

Dia menyebutkan, Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, sudah menyatakan berkas penyidikan kasus itu lengkap. Sehingga, segera dilimpahkan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan.

Sebelumnya diberitakan, penyaluran bantuan ternak disalurkan melalui Dinas Kelautan Perikanan dan Pertanian Kota Lhokseumawe dengan anggaran Rp 14.505.500.000 bersumber dari APBK tahun 2014, mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 8.168.730.000.

Indra mengatakan, tersangka ES dikenakan Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3, Pasal 18 Ayat (1) huruf a, b, Ayat (2), Ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi subsider Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

Ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

https://regional.kompas.com/read/2019/07/25/12363401/polisi-tahan-tersangka-korupsi-pengadaan-sapi-di-lhokseumawe

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke