Salin Artikel

Kasus Pencabulan Santri, Pimpinan Baru: Jangan Hakimi Pesantren Kami

Sebab, menurut Sulaiman, institusi pesantren tersebut tidak bersalah. Apalagi, sejauh ini pesantren tersebut kerap meraih prestasi di tingkat Provinsi Aceh dan nasional.

Sulaiman menyebutkan, lembaga yang dipimpinannya itu selama ini mampu mendidik penghapal Quran dengan baik. Bahkan ada yang hapal hingga 30 juz.

“Minimal itu anak-anak bisa hapal 10 juz Al Quran. Saya harap ini menjadi pertimbangan masyarakat untuk tidak menghakimi lembaga ini,” kata Sulaiman, Rabu (24/7/2019).

Menurut Sulaiman, lembaga itu harus terus mendidik generasi masa depan yang berprestasi.

Sementara itu, di tengah kasus hukum yang membelit mantan pimpinan dan guru berinisial AI dan MY, Sulaiman berharap masyarakat tetap obyektif melihat lembaga pendidikan agama itu.

“Kami imbau masyarakat obyektif. Bahwa ada kasus hukum, itu satu persoalan. Di sisi lain, kepastian pendidikan anak-anak ini harus berlanjut dan kami siap melanjutkannya sekuat tenaga,” kata Sulaiman.

Selain itu, masyarakat diminta memercayai manajemen baru yang terus berbenah memperbaiki sistem pendidikan agama itu. Masyarakat diminta optimistis, lulusan yang dihasilkan bisa berguna di tengah masyarakat.

Sebelumnya diberitakan, AI dan MY ditangkap polisi atas dugaan pelecehan seksual terhadap santri di Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe. Keduanya ditahan di Mapolres Lhokseumawe.

Sejauh ini, polisi sudah menduga ada 15 santri yang menjadi korban. Sebanyak 5 di antaranya telah dimintai keterangan.

 

https://regional.kompas.com/read/2019/07/24/18264191/kasus-pencabulan-santri-pimpinan-baru-jangan-hakimi-pesantren-kami

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke