Salin Artikel

Cabuli Belasan Anak Didik, Pembina Pramuka di Surabaya Ditangkap Polisi

"Pelaku merayu para korban untuk menghadiri pendalaman materi Pramuka di rumah agar menjadi tim Pramuka elite," kata Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Festo Ari Permana, Selasa (23/7/2019).

Berdasarkan laporan yang masuk ke polisi, hingga saat ini anak yang mengaku menjadi korban sebanyak 15 anak. Mereka bukan hanya siswa Pramuka, anak tetangga juga kerap menjadi korban.

"Kami masih menyelidiki, apa motif pelaku, apakah memang memiliki kelainan seksual, ataukah memiliki motif lain. Pelaku akan diperiksa kejiwaannya," katanya Festo.

Pelaku sendiri sudah menjadi pembina Pramuka sejak 4 tahun lalu. Dia membina Pramuka di 5 SMP dan 1 SD negeri dan swasta di Surabaya.

"Pengakuan pelaku, dia semasa kecil juga pernah menjadi korban pencabulan," katanya.

Dalam kasus tersebut, pelaku dijerat Pasal 80 dan atau Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. 

https://regional.kompas.com/read/2019/07/23/15425251/cabuli-belasan-anak-didik-pembina-pramuka-di-surabaya-ditangkap-polisi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke